ADVERTISEMENT

Waduh! Belasan Bangunan Liar di Perumahan Duta Indah Raya Pondok Gede Dibongkar, Dua Unit Alat Berat Diterjunkan

Kamis, 18 November 2021 14:04 WIB

Share
Situasi pembongkaran bangunan liar di perumahan Duta Indah Raya, RW 15, Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi. Kamis (18/11/2021) pagi. (Ihsan Fahmi)
Situasi pembongkaran bangunan liar di perumahan Duta Indah Raya, RW 15, Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi. Kamis (18/11/2021) pagi. (Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Belasan bangunan liar yang berada di Perumahan Duta Indah Raya, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede Bekasi di bongkar oleh satpol PP Kota Bekasi, Kamis (18/11/2021) pagi.

Menurut kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah  belasan bangunan liar tersebut, pada Hak Guna Bangunan (HGB) telah lama tidak aktif, yaitu sejak 2006.

"Semua kita ada kegiatan untuk pembongkaran 15 bangunan, ini HGB (Hak Guna Bangunan) sudah mati tahun 2006," kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah kepada wartawan, Kamis (18/11/2021) pagi 

Ditambahkan nya, jika belasan bangunan liar tersebut telah lama tidak diperpanjang, dan juga mengakibatkan kemacetan pada akses masuk ke perumahan Duta Indah Raya.

"2006 sudah mati tidak diperpanjang lagi, kemudian ini juga salah satu dampak yang menimbulkan kemacetan yang terjadi di perumahan Duta Indah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede," sambung Abi Hurairah 

Dalam melakukan penertiban dan pembongkaran belasan bangunan liar tersebut, diketahui atas dasar perintah surat edaran wali kota Bekasi.

"Hari ini kita akan melaksanakan seluruhnya kegiatan, dari mulai dalam sini sampai keluar kita akan lakukan penertiban itu berdasarkan surat perintah Wali Kota," bebernya

Dikatakan Abi, Pihak nya akan melakukan akan melakukan penataan lebih lanjut dan menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah di wilayah tersebut.

 

           Situasi pembongkaran bangunan liar di perumahan Duta Indah Raya, RW 15, Jatimakmur, Pondok                                       Gede, Bekasi. Kamis (18/11/2021) pagi. (Ihsan Fahmi)

"Nanti untuk pelaksanaan selanjutnya kita akan habiskan kemudian juga nanti untuk penataan lebih lanjut akan dilakukan SKPT terkait," ungkap nya

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT