ADVERTISEMENT

Puluhan Kafe Remang-remang dan Bangunan Liar di Kampung Bayam Tanjung Priok Dibongkar Petugas

Selasa, 24 Agustus 2021 13:59 WIB

Share
Petugas gabungan tengah membongkar bangunan liar kafe remang remang di kawasan Kampung Bayam, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (24/8/2021) siang. (foto: yono)
Petugas gabungan tengah membongkar bangunan liar kafe remang remang di kawasan Kampung Bayam, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (24/8/2021) siang. (foto: yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP DKI Jakarta membongkar paksa puluhan bangunan liar atau kafe remang-remang di kawasan Kampung Bayam, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (24/8/2021) siang.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebanyak 29 bangunan liar di samping rel kereta api tersebut dibongkar dalam rangka penegakan ketertiban umum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2007.

"Bangunan-bangunan liar ini berdiri di atas tanah-tanah yang ilegal, bangunan-bangunan ini juga tidak ada izin, kemudian bangunan ini juga digunakan untuk kafe-kafe di mana kafe kafe itu terindikasi kegiatan asusila," kata Arifin saat ditemui di lokasi, Selasa (24/8/2021).

Arifin menyampaikan, pada 15 Juni 2021 lalu, kafe remang-remang di kawasan Kampung Bayam tersebut sudah pernah disegel karena ditemukan kegiatan prostitusi di dalamnya.

Namun, berjalannya waktu, kafe remang-remang tersebut, kembali beroperasi.

"Beberapa waktu yang lalu tempat ini juga pernah dilakukan penyegelan kegiatan untuk kafenya," jelas Arifin.

Dari pantauan Poskota di lokasi, ratusan petugas gabungan dari tiga pilar ikut terlibat dalam pembongkaran tersebut.

Dengan menggunakan peralatan manual ratusan anggota Satpol PP membongkar bangunan semi permanen.

Dengan palu besar atau bodem Satpol PP menggempur tembok-tembok kafe. Para pemilik kafe pun tak bisa berbuat banyak, selain menyelamatkan harta bendanya.

Pemilik kafe berduyun-duyun menggotong harta bendanya, seperti kasur, televisi, kipas angin dan perabotan rumah tangga lainnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT