Pemkot Jakpus Mendistribusikan 1.905 Kartu Anak Jakarta Bagi Warga Tak Mampu
JAKARTA, POSKATA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) mendistribusikan 1.905 Kartu Anak Jakarta (KAJ) kepada warga kurang mampu yang tersebar di delapan kecamatan yang disalurkan melalui Bank DKI.
Kepala Suku Dinas Sosial (KaSudin Sosial) Jakarta Pusat, Ngapuli Perangin Angin mengatakan, penerima undangan Kartu Anak Jakarta ( KAJ ) di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 2.014 anak, namun yang hadir 1.905 anak.
“Ada 109 penerima undangan KAJ yang tidak hadir,dikarenakan sakit, pulang kampung dan lupa,“ kata ngapuli didampingi saat dikonfirmasi, Jum’at (16/4/2021).
Ngapuli menjelaskan, bagi penerima Kartu Anak Jakarta yang diundang dan tidak sempat datang saat pendistribusian, nantinya akan diundang kembali.
Kendati demikian, undangan tersebut di distribusikan oleh Bank DKI ke Dinas Sosial, kemudian Sudin Sosial di wilayah untuk mengambil undangannya untuk di tebar kepada penerima KAJ di delapan Kecamatan.
Sementara itu penerima KAJ di wilayah Jakarta Pusat adapun rinciannya yakni Kecamatan Gambir 186, Kecamatan Tanah Abang 287, Kecamatan Menteng 161.
"Serta Kecamatan Senen 272, Kecamatan Cempaka Putih 70, Kecamatan Johar Baru 440, Kecamatan Kemayoran 424 dan kecamatan Sawah Besar 174," imbuhnya. (cr05)