Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya. (foto: luthfillah)

Regional

Pemkab Serang Siap Laksanakan PTM Terbatas

Kamis 15 Apr 2021, 12:56 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sudah siap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada awal tahun ajaran baru Juli 2021 mendatang.

PTM itu dilakukan berdasarkan kemampuan sekolah untuk melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) seperti yang sudah dipersyaratkan. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya saat dihubungi mengatakan, pihaknya sudah siap melaksanakan PTM terbatas untuk sekolah tingkat SD dan SMP yang menjadi kewenangannya.

"Saya juga sudah lapor ke Bu Bupati, terkait kesiapan itu," ujarnya.

Asep menjelaskan, pola PTM terbatas yang dimaksud adalah, dalam satu kecamatan ada 20 sekolah, mampunya hanya 10 sekolah ya 10 sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka.

"Dalam 10 sekolah itu hanya bisa kelas 4, 5, 6 ya kelas 4, 5, 6 saja untuk SD. Dalam satu SMP hanya matematika, biologi ya hanya itu aja yang diajarkan. Jadi kita tidak langsung melaksanakan semuanya," jelas Asep.

Asep melanjutkan, ada beberapa syarat untuk terlaksananya pembelajaran tatap muka secara terbatas sesuai ketentuan yang tertera di Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

"Sesuai dengan SKB Empat Menteri, proses pembelajaran itu akan kita mulai bagi sekolah-sekolah yang sudah siap yaitu dari kesiapan sekolah terutama dari sisi sarana seperti penyediaan handsanitizer dan segala macamnya," ucapnya.

Lalu, tambah Asep, ada dukungan dari orang tua dan dukungan dari komite sekolah, ada surat pernyataan dari orang tua, komite sekolah, guru-guru, kepala sekolah, dan selanjutnya ada hasil verifikasi.

"Jadi kalau orang tua siswa tidak mengizinkan, ya tidak harus memaksakan," ungkapnya.

Asep menuturkan, terkait hasil verifikasi untuk sekolah yang bisa melakukan pembelajaran tatap muka, kewajiban verifikasi yang utama didapat dari Satgas Covid-19 yang berada di sekolah.

"Syarat yang paling utama untuk bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas adalah para guru sudah harus divaksin hingga dua dosis," terangnya.

Selanjutnya, gurunya baru bisa mengajar jika sudah mengikuti vaksin dua dosis. Kalau ada guru yang belum mengikuti vaksin tidak akan pernah diizinkan untuk mengajar. 

"Jika ada satu syarat saja tidak terpenuhi, tidak bisa dilakukan, saya akan stop,” kata Asep.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, maka sekolah dengan pembelajaran tatap muka terbatas pada tahun ajaran mendatang yang jatuh pada Juli 2021 dapat di mulai. (kontributor banten/luthfillah)

Tags:
Sekolah Lakukan PTM TerbatasPejabat Pemkab Serangposkota.co.id

Administrator

Reporter

Administrator

Editor