Kantor Sudinakertrans-E Jakarta Pusat. (foto: cr05)

Jakarta

Sudin Nakertrans dan Energi Jakpus Sidak 241 Perusahaan dan Perkantoran

Rabu 14 Apr 2021, 16:03 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat telah menggelar inspeksi mendadak penerapan protokol kesehatan (Prokes) di 241 perusahaan dan perkantoran selama bulan Januari hingga Maret 2021.

Kepala Seksi Pengawasan Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan telah mengerahkan tiga tim untuk menggelar pengawasan prokes di perusahaan dan perkantoran selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibukota.

"Sejak Januari hingga Maret 2021, sidak penerapan prokes digelar di 241 perusahaan dan perkantoran yang tersebar di delapan kecamatan," ujar Kartika Lubis ketika dikonfirmasi Rabu, (14/4/2021).

Ia menjelaskan telah memberi sanksi teguran kepada 186 dan total 241 perusahaan dan perkantoran yang telah disidak selama kurun waktu tiga bulan

"Sanksi teguran tertulis disebabkan terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan di areal perkantoran maupun perusahaan," jelasnya.

Ia memaparkan, pelanggaran prokes yang sering ditemukan saat sidak yang digelar di perusahaan dan perkantoran di antaranya tidak menerapkan Self Assesment, tidak menempelkan fakta integritas dan tidak memiliki sistem pendataan tamu.

"Serta belum ada tanda cross (silang) jarak, tidak memiliki tim gugus COVID 19 internal dan tidak memiliki ruang observasi," paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya tetap menggelar pengawasan prokes di perusahaan dan perkantoran se Jakarta Pusat selama bulan ramadan.

"Pengawasan prokes yang digelar sesuai jam kerja perusahaan dan perkantoran selama ramadan serta mengacu pada aturan yang berlaku," imbuhnya. (cr05)

Tags:
sidak-perkantoransidang perusahaan di masa ppkmppkm-mikro-di-jakarta

Administrator

Reporter

Administrator

Editor