Masalah mudik lebaran masih menjadi perbincangan semua kalangan. Tak hanya pejabat yang melaksanakan kebijakan terkait larangan mudik, juga masyarakat dari segala lapisan yang memang berkepentingan untuk mudik.
Tak kurang kalangan pengusaha hotel, transportasi, travel, restoran, rumah makan dan pengelola daerah wisata ikut memberikan respons.
Beragam komentar pun terlontar dari mereka yang terbiasa mudik lebaran menjadi agenda rutin tahunan, bahkan sudah menjadi kewajiban. Yang tidak mudik pun ikut komen.
Yang pasti, hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan, awal Maret lalu, menyebutkan sekitar 27,6 juta warga masih berkehendak mudik lebaran meski sudah tahu adanya larangan. Ada kecenderungan mudik lebih awal sepertinya akan banyak dilakukan. Pada pertengahan bulan puasa, selebihnya setelah lebaran.
Alasannya, pertama, agar tidak terkena larangan. Kedua, tidak ingin repot dalam perjalanan karena dihentikan akibat razia di mana – mana. Ketiga, perjalanan akan lebih nyaman karena tidak berisiko terjebak kemacetan.
Keempat, lebih leluasa mengatur jadwal perjalanan, menentukan lokasi pemberhentian ( tempat istirahat) dengan situasi yang lengang.
Kelima, berpeluang menghindari kerumunan pada sejumlah tempat sebagai satu upaya mencegah penularan virus corona.
Mudik aman, dan kecil kemungkinan terjadinya penularan Covid-19.
Bagi yang tidak mudik tak perlu khawatir, perjalanan dalam kota seperti untuk kawasan Jabodetabek tetap berlangsung seperti biasa. Seluruh armada angkutan seperti Commuter Line (KRL), bus kota, MRT tetap beroperasi.
Jadi kalau mudik dari Tangerang ke Bekasi tetap aman, tiap hari pun bisa berkali - kali mudik. Tak ada penyekatan karena tak ada larangan untuk wilayah Jabodetabek. Inilah yang dikenal sebagai wilayah “aglomerasi”, sebuah kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota ( kabupaten) yang saling terhubung satu sama lain.
Selain Jabodetabek, ada Bandung Raya (Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Bandung Barat). Ada juga Jogja Raya dan Solo Raya. Totalnya ada 37 kota masuk kawasan aglomerasi yang tidak terkena larangan mudik.
Di dalam wilayah ini tak ada penyekatan, keluar area ini baru terkena razia. Sebut saja keluar Cikarang menuju Karawang , akan dicegat dan putar balik.
Tercatat 333 pos penyekat ditempatkan di wilayah perbatasan kota, di luar wilayah aglomerasi. (jokles)