MASA perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk periode 2 pekan ini akan berakhir 19 April 2021.
Dapat diduga PPKM berbasis mikro akan diperpanjang 2 pekan lagi hingga awal bulan Mei. Boleh jadi diperpanjang lagi hingga pasca lebaran sejalan dengan larangan mudik lebaran yang berlaku sejak 6 Mei – 17 Mei 2021.
Pemberlakukan PPKM berbasis mikro masih sangat dibutuhkan untuk sekarang ini, bahkan kian diperlukan untuk memperkuat pelaksanaan larangan mudik lebaran.
Kita dapat memprediksi mobilitas penduduk akan meningkat seiring dengan aktivitas mudik lebaran yang kemungkinan mulai menggeliat pada pertengahan bulan puasa.
Ini dilakukan oleh mereka yang ingin mudik sebelum masa larangan berlaku.
Geliat makin meningkat sepekan sebelum lebaran, meski terdapat larangan mudik, tetapi dengan pengeculian , sebagian masyarakat memiliki peluang mudik lebaran, jika memenuhi syarat yang diperlukan.
Di sisi lain, mobilitas masyarakat di saat hari lebaran akan meningkat hingga sepekan pasca lebaran. Kegiatan yang dilakukan adalah kunjungan silaturahmi antar keluarga.
Di hari libur lebaran, lazimnya sebagian masyarakat di Jabodetabek akan meluangkan waktu untuk berwisata, seperti ke Pantai Ancol, Kebun Binatang Ragunan, Kebun Raya Bogor, Kawasan Monas dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Setidaknya terdapat tiga mobilitas penduduk yang meningkat pada perayaan lebaran, yakni aktivitas mudik, kunjungan silaturahmi dan rekreasi ke tempat – tempat wisata.
Tanpa pembatasan, kegiatan menjadi kurang terkontrrol sehingga berpotensi terjadinya penularan. Inilah perlunya PPKM berbasis mikro tetap diberlakukan pada momen libur panjang perayaan lebaran.
Melalui PPKM berbasis mikro yang di dalamnya ikut melibatkan peran serta semua komponen masyarakat hingga ke tingkat RT/ RW, aktivitas masyarakat akan lebih terpantau dari kemungkinan melanggar prokes.
Dengan begitu aktivitas berlebaran dapat dilaksanakn tanpa hambatan, tanpa kekhawatiran tertular Covid karena muncul kesadaran dari masing – masing warga untuk tetap menjalankan prokes.