Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah. (foto: ist)

Tangerang

ASN Pemkot Tangerang Boleh Mudik Bila Ada Keluarga yang Sakit dan Meninggal Dunia 

Jumat 09 Apr 2021, 15:34 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkot Tangerang melakukan larangan mudik lebaran 2021 bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kota Tangerang. 

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, larangan mudik bagi ASN itu mengacu pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). 

Adapun Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 08 Tahun 2021 membahas tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Arief mengaku saat membaca SE itu ada persyaratan khusus bagi ASN untuk pengajuan izin mudik pada lebaran 2021. 

"Saya baca, katanya Menpan-RB, (ASN) boleh mudik dengan persyaratan ketat. Jadi ini yang lagi kami pelajari. Tentunya persyaratan ketat itu ada kriterianya," ujar Arief, Jumat (9/4/2021).

Arief mengatakan terdapat beberapa pengecualian bagi ASN yang ingin mudik, yakni adanya keluarganya sedang sakit, atau meninggal. "Tapi kalau ada yang maksain tanpa persyaratan itu, pastinya akan diberikan sanksi," katanya. 

Arief menuturkan sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang melanggar larangan mudik Lebaran 2021 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kepegawaian. 

"Sebenernya, di peraturan kepegawaian sudah jelas. Di PP tentang Kepegawaian, ada sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan," jelasnya.

Ia berharap agar ASN dapat disiplin dalam menjalankan kebijakan larangan mudik tersebut sehingga dapat menekan laju penyebaran covid-19.  "Saya berharap, teman-teman ASN juga disiplin. Kita sama-sama menjadi bagian untuk memutus dan mencegah pemaparan Covid-19 yang sekarang masih ada," harapnya. 

Tags:
Larangan Mudik 2021ASNpemkot tangerang

Fernando Toga

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor