Awas! Sanksi Tegas Menanti ASN Pemprov DKI yang Nekat Mudik Lebaran

Minggu 11 Apr 2021, 15:50 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, saat menghadiri acara Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan INI- ISTN di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (11/4/2021). (yono)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, saat menghadiri acara Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan INI- ISTN di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (11/4/2021). (yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akan memberikan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masih nekat melakukan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dengan tegas mengatakan terkait aturan larangan Mudik Lebaran yang juga dikeluarkan oleh pemerintah pusat mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Kebijakan itu dibuat untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Prinsipnya untuk ASN tidak mudik karena akan ada sanksi, bagi masyarakat kami himbau kami sarankan untuk tetap berada di rumah," kata Riza, saat menghadiri acara Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan INI- ISTN di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (11/4/2021).

Wagub mengatakan, saat ini Pemprov DKI masih mengkaji terkait pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak mudik lebaran seperti tahun lalu.

"Terkait larangan mudik sedang kita kaji perlu apa tidaknya SIKM, tunggu saja teman teman media dan masyarakat," ujar Riza.

Riza meminta pada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke kampung halaman. Dikhawatirkan, bila masyarakat nekat mudik lebaran akan terjadi penyebaran Covid-19 yang lebih meluas.

"Tidak perlu mudik, lebaran secara virtual video call, dan lain sebagainya bisa di lakukan, jangan sampai kehadiran kita ke kampung justru membawa virus maupun juga sebaliknya," imbaunya.

Untuk diketahui, Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. (yono)

Berita Terkait
News Update