LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak memperbolehkan warganya untuk melaksanakan salat tarawih berjamaah di Masjid.
Namun, MUI menekankan kepada seluruh DKM dan jamaah untuk tetap memerhatikan dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes), dalam menjalankan ibadah.
Ketua MUI Lebak KH Pupu Mahpudin mengatakan, keputusan tersebut diambil menyusul keputusan Pemerintah Pusat yang telah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih berjamaah dimasa Pandemi covid-19 ini.
“Pemerintah pusat telah mengizinkan pelaksanaan sholat tarawih, namun dengan tetap menerapkan Prokes yang ketat,” kata Kh Pupu kepada Pos Kota, Kamis (8/4/2021).
Selain salat tarawih, ia mengungkapkan, Pemerintah juga mengizinkan pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan buka bersama (bukber).
Nantinya bukber dan juga tarawih akan diizinkan dengan syarat penerapan protokol kesehatan, seperti membatasi kapasitas pengunjung, atau jamaah sebanyak 50% dari kapasitas total. Hal itu dilakukan, guna menghindari adanya Klaster Ramadhan.
“Prokes tetap perlu diterapkan, seperti menjaga jarak, dan menggunakan masker agar mencegah penyebaran virus covid-19,” ungkapnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Darussaadah, Kecamatan Cimarga ini juga mengimbau agar umat Islam agar lebih memperbanyak ibadah di bulan suci Ramadhan yang hanya datang setahun sekali ini.
“Kesempatan kita untuk beribadah di bulan suci ramadhan ini hanya datang setahun sekali, maka mari perbanyak ibadah, sedekah, dan juga membaca Al-Qur’an,” pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)