Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Krisdayanti (Foto: @krisdayantilemos/Instagram

Music

Krisdayanti Dukung dan Apresiasi Adanya PP 56/2021 Tentang Royalti Hak Cipta Lagu

Kamis 08 Apr 2021, 12:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menyetujui peraturan pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2021 yang mengatur tentang royalti hak cipta lagu dan musisi pada Selasa (30/4/2021).

Dengan adanya PP tersbeut, kafe, resto, hingga toko diwajibkan untuk membayar royalti saat memutar lagu secara komersial.

Menanggapi hal tersebut, penyanyi sekaligus anggota PDI Perjuangan Krisdayanti (KD) mengapresiasi langkah yang dibuat oleh pemerintah untuk membuat peraturan tersebut dan menyambutnya secara positif.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by 𝘬𝘳𝓲𝘴ᦔꪖꪗꪖꪀ𝓽𝓲 (@krisdayantilemos)

“Sebagai anggota @dpr_ri dan sebagai satu dari banyaknya seniman musik di Tanah air saya mengapresiasi dan positif dengan adanya kebijakan ini,” tulis Krisdayanti dalam postingan Instagramnya (@krisdayantilemos), Rabu (7/4/2021).

Menurutnya dengan diadakannya peratruran tersebut akan lebih membuat para pelaku seni untuk kembali bersemangat dalam menciptakan lagi karya-karya yang ada.

“Semoga manfaat dan menjadi semangat untuk semua seniman musik Indonesia agar lebih giat kembali berkarya!!,” tutupnya. (cr03)

Tags:
krisdayantiAnggota DPR RI, Eriko Sotarduga.fraksi PDI Perjuanganroyalti hak cipta

Reporter

Administrator

Editor