ADVERTISEMENT

Pro Kontra Mencuat Usai PP Royalti Musik Diteken Jokowi, Begini Kegelisahan Anji

Kamis, 8 April 2021 12:23 WIB

Share
Musisi, Anji berkomentar soal peraturan pemerintah terkait pembayaran royalti musik. (foto: instagram/@duniamanji)
Musisi, Anji berkomentar soal peraturan pemerintah terkait pembayaran royalti musik. (foto: instagram/@duniamanji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Musisi Erdian Aji Prihartanto atau dikenal Anji, mengungkapkan pendapatnya terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Dan/Atau Musik yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

Mengenai PP itu Anji masih belum memutuskan antara setuju dan tidak setuju, bahkan ia merasa gelisah dengan adanya peraturan tersebut.

Mengenai PP itu, ia antara setuju dan tidak setuju. Bahkan ia merasa gelisah dengan adanya peraturan itu. Hal tersebut tertuang dalam unggahan Instagramnya @duniamanji.

"TERBAGI DUA KUBU: 1. Setuju PP 56 tahun 2021, 2. Tidak setuju PP 56 tahun 2021," tulis Anji, dalam unggahan Instagramnya, Rabu (7/4/2021).

"Buat saya memperjuangkan hak komposer adalah mutlak. Sudah saya lakukan sejak lama," lanjutnya.

Anji dibuat gelisah dengan pengelolaan data royalti yang belum transparan. Selain itu juga terkait harga lagu dari penerbit yang belum memiliki standar.

"Tapi sebenarnya, ada hal yang sangat penting yang belakangan menggelisahkan saya: 1. Pengelolaan data tentang royalti belum transparan. 2. Harga lagu dari Publisher yang tidak memiliki standar," tutur Anji.

"Sebenarnya, 2 hal ini yang menggelisahkan saya, setahun belakangan. Nomor 1 sih sudah sejak lama," kata Anji dalam keterangan unggahan itu.

Lantas unggahan Anji mendapat respons dari netizen yang turut mempersoalkan adanya pembayaran royalti musik di tempat-tempat komersial.

Bahkan ada yang mengatakan, apabila pengelolaan data royaltinya belum transparan, mungkin malah jadi ladang baru untuk praktik korupsi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT