ADVERTISEMENT

Ketua BP2MI Akan Laporkan Praktik Overcharging Rp33 juta Per PMI ke Bareskrim

Kamis, 8 April 2021 20:52 WIB

Share
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memaparkan praktik overcharging  bagi PMI. (rizal)
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memaparkan praktik overcharging  bagi PMI. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan akan melaporkan praktik overcharging sekitar Rp33 juta yang sangat memberatkan PMI ke Bareskrim.

Benny mengatakan, praktik overcharging sekitar Rp 33 juta itu ditemukannya ketika Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Kesehatan mengadakan pertemuan bilateral secara virtual dengan pihak Taiwan yaitu Ministry of the Interior (MoI) dan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Indonesia (TETO).

"Inilah yang menyebabkan adanya praktik overcharging sekitar Rp 33 juta yang sangat memberatkan PMI. Surat ini sudah berlaku lama dan digunakan di lapangan. Tertulis di sini ada agency fee senilai Rp 24-30 juta yang dibebankan kepada PMI dengan pemotongan gaji selama 3 tahun," kata Benny saat jumpa pres di Aula KH Abdurrahman Wahid, Media Center BP2Ml, JI. MT Haryono Kav. 52, Jaksel, Kamis (8/4/2021).

Benny menerangkan, surat tersebut  ditandatangani oleh 6 pihak, yakni perusahaan (PT), CPMI bersangkutan, pihak perbankan (BNI), UPT BP2MI, agency dari Taiwan, dan user atau pengguna.

"Saya tidak akan segan-segan menyeret pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dokumen ini, saya akan secara resmi meminta Bareskrim untuk melakukan investigasi, siapa saja yang terlibat dalam hal ini," tegas Benny.

Pihak Taiwan menyatakan tidak ada agency fee, namun itu merupakan jasa perusahaan untuk memberikan pelayanan kepada PMI yang sifatnya fleksibel.

Mengenai ini, BP2MI akan serius dan membahas lebih lanjut dengan pihak Taiwan. 

Mengenai pembebasan biaya penempatan, Benny menyampaikan bahwa peraturan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab BP2MI terhadap UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya pada Pasal 30 terkait pembebasan biaya penempatan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia.

"Peraturan tentang pembebasan biaya penempatan ini bertujuan untuk meringankan beban yang selama ini ditanggung oleh para Calon PMI. Saya juga ingin meluruskan bahwa biaya-biaya yang dibebaskan itu tidak dibebankan kepada user atau pengguna, namun kepada pemerintah daerah (pemda) di Indonesia, yang mencakup biaya pelatihan dan uji kompetensi," tambah Benny. 

BP2MI dijelaskan oleh Benny, telah melahirkan memiliki 2 skema antisipasi hal tersebut, yaitu dengan ditanggung seluruhnya oleh Pemda atau bisa juga menyiapkan pinjaman lunak langsung dari perbankan kepada Calon PMI dengan memastikan bahwa yang bersangkutanlah yang langsung melakukan peminjaman. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT