ADVERTISEMENT

BP2MI Gerebek Penampungan PMI Ilegal yang Akan Dipekerjakan di Arab Saudi

Senin, 15 Maret 2021 20:14 WIB

Share
BP2MI Gerebek Penampungan PMI Ilegal yang Akan Dipekerjakan di Arab Saudi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menggrebek rumah yang dijadikan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi, di Jalan Mandor Naiman nomor 99, Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). 

Pengerebekan tersebut dilakukan Kepala UPT BP2MI Jakarta, Mocharom Ashadi atas perintah
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.

Benny Rhamdani mengatakan, mengungkapkan hal ini menunjukkan kehadiran negara yang terus bekerja dan tidak akan kalah oleh siapapun dalam memberikan pelayanan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari ujung rambut sampai ujung kaki.

"Di tengah gencarnya BP2MI memberikan pelindungan kepada CPMI, di sisi lain masih marak pula penempatan ilegal yang dilakukan oleh mafia atau sindikat. Kami tegaskan bahwa kami tidak peduli siapapun yang membekingi mereka, kami tegaskan genderang perang akan terus kami tabuh sebagai bentuk pelindungan PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki. Jadi setiap kasus kami tindak lanjuti ke Bareskrim Polri," kata Kepala BP2MI di Aula KH Abdurrahman Wahid BP2MI Jakarta, Senin (15/3/2021) pertang.

Baca juga: BP2MI Siapkan Pekerja Migran Sebanyak 1.500 orang ke Jepang

Penggerebekan ini diawali dari adanya pengaduan CPMI bernama Hidayatul Sholikah (inisial HS) melalui rekaman suara yang meminta tolong karena tidak ingin diberangkatkan ke Arab Saudi. 

HS sebelumnya telah dihubungi oleh Pos BP2MI Sidoarjo dan didapatkan informasi bahwa ia telah ditampung hampir selama dua bulan di Bogor. Pos BP2MI Sidoarjo mendapat info tentang HS dari Sunalik Nurul Shodiyanti, asal Gresik, yang melaporkan keadaannya melalui keluarganya pada Jumat (12/3/2021).

Diketahui bahwa Sunalik telah diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) pada tanggal 31 Januari 2021.

Sunalik mengaku bahwa ia ingin dipulangkan karena tidak menerima gaji dan pekerjaan sesuai yang dijanjikan.

Ia juga mengakui bahwa di rumah penampungan tersebut masih ada satu orang yang akan diberangkat ke luar negeri, yaitu HS.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Sumiyati
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT