Gedung KPK. (Ist)

Kriminal

Dewas Pecat Pegawai KPK yang Mencuri Barang Bukti Emas Batangan Hampir 2 Kg

Kamis 08 Apr 2021, 17:17 WIB

JAKARTA – Ironis, KPK merupakan Lembaga anti korupsi, ternyata malah ada pegawai yang berulah kotor, mencuri barang bukti (barbuk) berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram, atau hampir 2 kg.

Aksi pegawai itu berinisial IGAS kepergok sehingga ditangkap. Dewan Pengawas (Dewas) KPK pu memberhentikan secara tidak hormat alias memecat IGAS.

Dia terbukti mencuri barang bukti kasus perkara korupsi berupa emas batangan yang beratnya hampir 2 kilogram.

Barang bukti yang dicuri emas batangan itu merupakan barang bukti terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.

Yang lebih parah, IGAS merupakan pegawai Satgas pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

Ia ketahuan mencuri emas batangan pada akhir Juni 2020, atau saat barbuk tersebut akan dieksekusi.

Maka, atas kejadian itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK langsung menggelar sidang etik terhadap IGAS.

Ia ketahuan mencuri emas batangan pada akhir Juni 2020, atau saat barbuk tersebut akan dieksekusi. Atas kejadian itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK langsung menggelar sidang etik terhadap IGAS.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya sudah menggelar sidang untuk memberikan sanksi terhadap IGAS.

"Benar, bahwa dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak Hatorangan, di Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (08/04/2021).

Menurut Tumpak, setelah mencuri, IGAS kemudian digadaikan. Uang hasil gadai emas batangan  digunakan untuk membayar utangnya.

TUmpak mengungkapkan, yang digadaikan Sebagian dari yang dia curi, dan dari sana dia mendapat keuntungan sekitar Rp900 juta.

"Sebagian daripada barang bukti yang sudah diambil ini,  yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan,  ini digadaikan oleh yang bersangkutan. Alasannya, karena yang bersangkuntan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya yang cukup banyak," tambah Tumpak Hatorangan.

Dari keterangan yang ada, IGAS mengaku punya utang, karena ada bisnis yang dia tidak jelas. "Utangnya karena yang bersangkutan tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas. Bisnis forex-forex, gitu," imbuhnya.

Tumpak mengatakan, Dewan Pengawas akhirnya mengambil putusan, yakni memberhentikan IGAS dengan tidak hormat. KPK juga melaporkan kepada polisi atas dugaan pencurian.

"Telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," tandasnya. (win)

Tags:
Dewas Pecat Pegawai KPKMencuri Barang BuktiEmas Batangan Hampir 2 Kg

Administrator

Reporter

Administrator

Editor