Musisi, Anji mengomentari soal peraturan pemerintah terkait pembayaran royalti musik. (foto: instagram/@duniamanji)

Seleb

Anji Sebut Posingan Jacob Julian Terkait Penafsiran PP Royalti Musik Salah Kaprah

Kamis 08 Apr 2021, 11:33 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden RI Joko Widodo baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Dan/Atau Musik

Dalam peraturan itu disebutkan beberapa tempat komersial yang wajib membayar royalti kepada musisi serta pencipta lagu yang duputar.

Tempat komersial yang wajib membayar royalti musik ketika memutar lagu di antaranya seminar dan konferensi, diskotek, pesawat, restoran, kafe, bioskop, bank, lembaga penyiaran televisi dan radio, hotel, tempat karaoke, pertokoan, kantor, pusat rekreasi, hingga pameran atau bazar.

Menanggapi kebijakan tersebut, salah satu penyanyi muda Julian Jacob memberikan komentarnya.

Julian Jacob menyatakan bahwa lagu miliknya bebas didengarkan oleh siapa pun tanpa mesti membayar royalti musik.

“Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempat publik, dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalty ke saya,” tulis Julian Jacob, di akun Instagamnya, Rabu (7/4/2021).

Hal tersebut dilakukan karena menurut musisi kelahiran 1 Juli 1994 itu, memutar lagu karyanya merupakan bentuk apresiasi untuk dia.

Melihat unggahan yang ditulis Jacob Julian, Anji yang juga merupakan musisi merespon lewat Instagram pribadi miliknya.

Anji menegur postingan Jacob yang bisa menimbulkan persepsi negatif kepada publik terkait maksud dari royalti musik yang tertuang dalam PP 56 Tahun 2021 itu.

“Dear @julianjacs, gak gitu maksudnya PP 56 Tahun 2021. Jika seperti ini bisa misleading. Bahayanya, pernyataan ini diamini beberapa musisi juga,” tulis Anji.

“Jika Musisi seperti @julianjacs dan beberapa lainnya yang ada di kolom komentarnya atau yang me-repost posting-annya beranggapan seperti ini, pantas saja banyak orang awam protes,” lanjutnya.

Anji menerangkan tidak benar kuli bangunan atau toko kecil mesti membayar royalti musik.

“Tidak benar jika TOKO KECIL, WARUNG, KULI BANGUNGAN YANG LAGI KERJA atau SIAPAPUN harus membayar royalti. Bukan begitu maksud dari PP 56 tahun 2021,” katanya.

Pelantun lagu "Dia" itu menjelaskan jika mestinya memang karya musisi dihargai namun tidak disalahartikan seperti yang ditulis oleh Julian Jacob.

“Tidak benar jika TOKO KECIL, WARUNG, KULI BANGUNGAN YANG LAGI KERJA atau SIAPAPUN harus membayar royalti. Bukan begitu maksud dari PP 56 tahun 2021,” jelas Anji.

Lanjutnya, Anji mengimbau kepada masyarakat agar sama-sama belajar tentang aturan permusikan tersebut.

“Yok sama-sama belajar. Karena seharunya sudah sejak lama aturan seperti ini dikeluarkan," pungkasnya. (cr02)

Tags:
royalti musikperaturan tentang royalti musikjulian-jacobbanjirpp nomor 56 tahun 2021karya musik

Administrator

Reporter

Administrator

Editor