Krisdayanti Dukung dan Apresiasi Adanya PP 56/2021 Tentang Royalti Hak Cipta Lagu

Kamis 08 Apr 2021, 12:18 WIB
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Krisdayanti (Foto: @krisdayantilemos/Instagram

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Krisdayanti (Foto: @krisdayantilemos/Instagram

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menyetujui peraturan pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2021 yang mengatur tentang royalti hak cipta lagu dan musisi pada Selasa (30/4/2021).

Dengan adanya PP tersbeut, kafe, resto, hingga toko diwajibkan untuk membayar royalti saat memutar lagu secara komersial.

Menanggapi hal tersebut, penyanyi sekaligus anggota PDI Perjuangan Krisdayanti (KD) mengapresiasi langkah yang dibuat oleh pemerintah untuk membuat peraturan tersebut dan menyambutnya secara positif.

“Sebagai anggota @dpr_ri dan sebagai satu dari banyaknya seniman musik di Tanah air saya mengapresiasi dan positif dengan adanya kebijakan ini,” tulis Krisdayanti dalam postingan Instagramnya (@krisdayantilemos), Rabu (7/4/2021).

Menurutnya dengan diadakannya peratruran tersebut akan lebih membuat para pelaku seni untuk kembali bersemangat dalam menciptakan lagi karya-karya yang ada.

“Semoga manfaat dan menjadi semangat untuk semua seniman musik Indonesia agar lebih giat kembali berkarya!!,” tutupnya. (cr03)

Berita Terkait

News Update