KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Desiree Tarigan melaporkan suaminya pengacara kondang Hotma Sitompul terkait dugaan menyebarkan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyerobotan lahan ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Ditemani bodyguard dan putranya Vokalis Band Samsons, Bams, laporan Desiree Tarigan teregister di SPKT Polres Metro Jaksel dengan nomor LP/625/K/IV/2021/PMJ/Restro Jaksel dan LP/624/K/IV/2021/PMJ/Restro Jaksel.
"Bahwa hari ini saya dan ibu saya tadi telah membuat dua laporan polisi Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan pertama pelaporannya saya sendiri Nyonya Desiree Sitompul, terlapor Hotma Sitompul dan Muara Karta Simatupang melaporkan dugaan atas pelanggaran pasal 310 KUHP pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP fitnah dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE penyebarluasan informasi elektronik berisikan pencemaran nama baik dan fitnah," kata Desiree usai membuat laporan.
Desire merasa telah dicemarkan nama baiknya dan dirugikan karena disebut selingkuh.
Pernyataan Desiree selingkuh itu disampaikan oleh Muara Karta selaku perwakilan dari pihak Hotma Sitompul melalui konferensi pers yang disiarkan lewat media massa.
"Bahwa saya nyonya Desiree Sitompul selaku korban mendapatkan video-video beberapa akun YouTube dan juga di beberapa media atas keterangan konferensi pers yang diduga dilakukan terlapor Muara Karta di mana ini dilakukan atas persetujuan atau arahan dari Hotma Sitompul yang isinya diduga menyatakan hal fitnah dan pencemaran nama baik yakni menyatakan saya nyonya Desiree Sitompul telah selingkuh dengan seseorang pria sehingga saya merasa dirugikan," tuturnya.
Desiree menyampaikan laporan kedua terkait penyerobotan lahan dibuat oleh ibunya yakni Muliana Tarigan.
Desire mengatakan ibunya adalah pemilik lahan di Jalan Pangeran Antasari Nomor 79 sesuai dengan kepemilikan sertifikat.
Lahan itu kata Desiree, telah diserobot oleh Hotma sejak pertengahan Februari 2021 lalu.
"Laporan polisi kedua, laporan nyonya Muliana Tarigan ibu saya, terlapor Hotma Sitompul. Intisari dugaan tindak pidana bahwa ibu saya nyonya Muliana Tarigan adalah pemilik atas lahan terdapat di jalan pangeran Antasari nomor 79 sebagaimana sertifikat hak milik 2025 Cipete Selatan. Ibu saya nyonya Muliana Tarigan selaku korban mendapatkan bahwa terlapor Hotma Sitompul diduga telah menyerobot lahan ibu saya nyonya Muliana Tarigan tersebut sejak12 Februari 2021 hingga saat ini," katanya. (adji)