DPRD Kabupaten Tangerang Sebut Pengembang yang Tidak Melaksanakan Pembangunan di Kecamatan Pakuhaji Harus Dievaluasi
Jumat, 2 April 2021 22:50 WIB
Share
DPRD Kabupaten Tangerang panggil pengembang PT Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland di Gedung DPRD. (ridsha)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pakar Hukum Agraria Alwanih menilai, pengembang yang dinilai tidak konsisten melaksanakan pembangunan perlu di evaluasi.

Menurutnya, pengembang PT Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland itu semestinya melaksanakan pembangunan di izin lokasi yang sudah diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Diketahui, PT Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland sebagai pengembang pembangunan properti di wilayah pantura yang tengah disorot DPRD Kabupaten Tangerang.

DPRD menilai pengembang itu tidak konsisten melakukan pembangunan di lahan seluas 1.650 hektar wilayah Kecamatan Pakuhaji.

"Izin lokasi kan bagian sifatnya administratif dalam hal peruntukan penataan ruang. Jadi kalau dia (pengembang) tidak bisa melaksanakan itu harus diberikan evaluasi oleh Bupati," ujar Alwanih dikonfirmasi, Jumat (2/4/2021).

Dia melanjutkan, sanksinya bisa penangguhan hingga pencabutan izin lokasi tersebut.

"Jika tidak konsisten melaksanakan amanat Izin Lokasi bisa disebut mafia perizinan," sambungnya.

Praktisi hukum ini pun menyayangkan praktik dilapangan terhadap penerima izin lokasi tidak diimbangi pengawasan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail membenarkan dua dari satu perusahaan pengembang bernama PT BLP Agung Intiland tengah menjadi sorotan.

Dia menilai pengembang tersebut terkesan tidak konsisten melaksanakan izin lokasi yang sudah diberikan Bupati Tangerang demi tujuan membantu mewujudkan pembangunan daerah.

Halaman
1 2