Ketua komisi III DPRD Kota Serang Muhammad Ridwan (foto: luthfillah)

Anti Stress

TKSKD Bersama DPRD Serang Bahas Kajian Kerjasama Pengiriman Sampah dari Tangsel 

Selasa 30 Mar 2021, 13:59 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim Kerja Sama Koordinasi Daerah (TKSKD) bersama DPRD Kota Serang melakukan pembahasan kajian terhadap rencana kerjasama pengiriman sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

TKSKD ini terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabag Hukum Setda Kota Serang serta unsur pimpinan DPRD Kota Serang.

Pembahasan kajian ini dilakukan seusai rapat Paripurna penyampaian LKPj Walikota Serang, kemarin. Rapat perdana itu terpaksa ditunda karena keterbatasan waktu dan akan dijadwalkan kembali di lain hari.

Ketua komisi III DPRD Kota Serang Muhammad Ridwan saat dikonfirmasi mengatakan, pembahasan kajian perdana ini membahas terkait rancangan perjanjian kerjasama, mulai dari kompensasi dampak negatif, bantuan keuangan yang bersifat khusus kemudian terkait dengan retribusi jasa sampah.

"Tadi baru pendahuluannya saja, sampai pasal 12 kalau ga salah. Pembahasannya ditunda karena belum cukup waktu, nanti akan dilanjutkan di hari selanjutnya," katanya, Selasa (30/3/2021).

Berdasarkan nota dinas ketua DPRD Kota Serang, pembahasan terkait kerjasama pengiriman sampah ini diserahkan kepada komisi yang bersangkutan, yakni komisi III yang bersangkutan dengan kerjasama daerah, pengelolaan keuangan sampai pada pengelolaan BUMD.

"Hal itu sejalan dengan Permendagri nomor nomor 22 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa kerjasama daerah dikaji oleh komisi yang membidangi hal itu," imbuhnya.

Ridwan melanjutkan, secara garis besar inti dari rapat kemarin adalah, komisi III ingin fokus terhadap dua hal dari perjanjian itu, yakni apakah rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau tidak dan apakah rancangan PKS ini juga bisa meningkatkan pelayanan publik atau tidak.

"Karena pembahasannya belum final, jadi saya belum bisa bicara banyak," ungkapnya.

Rapat pembahasan kajian itu sempat sedikit alot karena perbedaan persepsi antara dewan dengan TKSKD, terutama terkait dengan kerjasama pengelolaan sampai pada pemprosesan akhir.

"Saya kira kalau terkait alot itu karena perbedaan pendapat saja. Itu wajar-wajar saja. Karena kami ingin mengetahui kompensasi dari dampak negatif terhadap masyarakat itu seperti apa, kemudian dasar perhitungan retribusi itu seperti apa," jelasnya.

Politisi PKS ini menargetkan, pembahasan ini selesai sebelum tanggal 7 April 2021. Setelah final, hasil kajian ini akan diserahkan kepada pimpinan, kemudian diberikan kepada Walikota Serang untuk memberikan tanggapan terhadap hasil kajian dewan bersama TKSKD.

"Jadi kami hanya sebatas melakukan kajian untuk memberikan pendapat, catatan serta rekomendasi pertimbangan kepada pimpinan dewan. Selanjutnya pimpinan dan Walikota mempunyai waktu paling lama 15 hari untuk memberikan tanggapannya," ungkapnya.

Dalam rapat tadi juga sepakat untuk mengatur jadwal konsultasi ke Kemendagri, Kementerian LH, juga hiring bersama masyarakat sekitar. Lalu dewan juga akan meminta pendapat ahli untuk mendiskusikan hal ini, sebelum kemudian dilakukan rapat finalisasi.

"Bagi kami yang penting penekannya tiga hal, harus mendengarkan kepentingan masyarakat sekitar yang terdampak, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, lalu meningkatkan pelayanan publik," tegas Ridwan. (kontributor banten/luthfillah)

Tags:
kerjasama pengelolaan sampahPengelolaan sampahkerjasama-pembuangan-sampahuji-coba-tempat-pembuangan-sampah-terpendamtkskd dprd kota serangDPRD Kota Serang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor