DPRD Kabupaten Serang Siapkan Anggaran Rp450 Juta untuk Baju Dinas Anggota Dewan

Kamis 13 Jun 2024, 22:02 WIB
Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Bagian Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, Yopi Kurniawan. (Dok: Humas DPRD Serang)

Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Bagian Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, Yopi Kurniawan. (Dok: Humas DPRD Serang)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - DPRD Kabupaten Serang menyiapkan anggaran Rp450 juta untuk membeli empat setel baju dinas baru bagi 50 anggota dewan.

Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan Bagian Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, Yopi Kurniawan mengatakan semua anggota DPRD Kabupaten Serang yang telah dilantik berhak mendapatkan empat setel baju dinas baru setiap tahunnya.

"Di PPnya itu berbicara setiap tahun, haknya anggota dewan itu ada 4 baju dinas, ada PDH 2 (Pakaian Dinas Harian), PSR 1 (Pakaian Sipil Resmi), dan PSH 1 (Pakaian Sipil Harian)," ujar Yopi pada Kamis, 13 Juni 2024.

Yopi menjelaskan, Untuk proses pembelian baju dilakukan melalui e-Katalog yang terdaftar di Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Kabupaten Serang.

"Itu anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang. Pengadaan 4 baju baru untuk anggota dewan terpilih kita lakukan pada 2025," ujarnya.

Selain rutin mendapatkan baju dinas baru, kata Yopi, hak anggota dewan lainnya yang diperoleh antara lain berupa Pin dan medikal chek up yang dilakukan setiap tahunnya.

Disinggung mengenai pengadaan baju dinas baru untuk anggota DPRD Kabupaten Serang terpilih pada Pemilu 2024, Yopi menyebut anggota dewan tersebut memperoleh dua setel baju, yakni PSL dan baju adat.

"Anggaran untuk tahun ini di DPA PSL Rp157.500 dan baju adat Rp150.000," ujarnya.

Namun Yopi menjelaskan, pengadaan baju dinas baru anggota dewan terpilih pada Pemilu 2024, belum dapat dilaksanakan. 

"Kita belum tahu siapa siapa saja yang akan dilantik. Masih menunggu surat keputusan gubernur," ungkapnya. (Haryono)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Berita Terkait
News Update