ADVERTISEMENT

Wakil Ketua MPR: Belum Urgen Untuk 'Hidupkan' Kembali GBHN

Minggu, 28 Maret 2021 16:03 WIB

Share
Jazilul dalam acara diskusi bertajuk 'Urgensi Dibentuknya Pokok-Pokok Haluan Negar. (rizal)
Jazilul dalam acara diskusi bertajuk 'Urgensi Dibentuknya Pokok-Pokok Haluan Negar. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kondisi saat ini  belum ada urgensinya untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, termasuk menghidupkan kembali garis besar haluan negara (GBHN) atau pokok-pokok haluan negara (PPHN) yang sekarang hangat dibicarakan.

"Tidak ada rakyat atau siapapun atau apapun kemudian ia sampai demo, unjuk rasa agar segera ditetapkan, nggak ada dan kelihatannya tidak bakal ada karena apa? karena memang masih pro kontra terkait dengan urgensi PPHN ini," kata Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid dalam acara diskusi bertajuk 'Urgensi Dibentuknya Pokok-Pokok Haluan Negara', di Mambruk Hotel, Banten, Sabtu (27/3/2021).

"Apalagi ada kaitannya dengan  memori masa lalu yang dulu ada GBHN, kemudian dimunculkan kembali dianggapnya itu 'set back', kita kembali ke masa yang lalu," kata politisi PKB  yang akrab disapa Gus Jazil ini.

Gus Jazil menegaskan, MPR RI belum memutuskan pasal tertentu untuk dilakukan amademen termasuk PPHN, baru hanya hasil rekomendasi dari yang disampaikan oleh pimpinan MPR periode yang kemarin.

Ia menegaskan, MPR belum memutuskan pasal tertentu yang dilakukan amandemen termasuk PPHN baru hasil rekomendasi dari MPR yang lama, yang sedang dilakukan oleh badan pengkajian dan belum ada satupun fraksi yang mengusulkan secara resmi.

"Karena kalau ini amandemen maka ini harus ada satu per tiga yang mengusulkan amandemen terkait PPHN, sampai hari ini belum, masih jauh setelah itu baru dibuat panitia AdHock, untuk melakukan atau meneruskan usulan dari fraksi-fraksi yang ada,  ini masih juga belum," tutupnya. (rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Sumiyati
Contributor: [email protected]
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT