MPR: Kembalikan GBHN Lewat Amandemen

Sabtu, 6 Juli 2019 10:30 WIB

Share
MPR: Kembalikan GBHN Lewat Amandemen
JAKARTA - Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Saleh Partaonan Daulay menyebut, MPR RI periode 2014-2019 membuat rancangan rekomendasi berisi tujuh poin yang akan diputus menjelang akhir masa tugasnya. Lalu MPR priode 2014-2019 akan  mewariskannya kepada MPR RI periode berikutnya. Saleh Partaonan Daulay memaparkan rekomendasi tersebut konteksnya adalah agar poin-poin dalam rekomendasi itu bisa dilaksanakan dalam bentuk amendemen konstitusi atau lainnya. "Persoalannya selama ini apakah semua fraksi-fraksi di MPR mau melakukan amendemen konstitusi lagi. Apakah melakukan amendemen konstitusi itu mudah," katanya dalam diskusi  ‘Peran MPR dalam Memperkuat Sistem Presidensial’ di  Komplek Parlemen,  Senayan, Jumat (5/7/2019). Selama masa tugas, MPR RI periode 2014-2019 sudah membahas usulan amendemen UUD NRI Tahun 1945, termasuk di dalamnya ada usulan untuk menghidupkan kembali GBHN. Tapi, kenyataannya sikap fraksi-fraksi di MPR RI tidak semuanya sama soal GBHN. "Karena usulan tidak sama, usulan amendemen konstitusi itu sulit berjalan," katanya. Menurut dia, peta komposisi partai-partai politik pendukung pemerintah pada MPR RI periode mendatang berubah lagi. "Apakah semua partai-partai politik, terutama partai pemenang pemilu mau melakukan amendemen itu," katanya. Saleh Partaonan menjelaskan untuk menghidupkan kembali GBHN harus melalui amendemen konstitusi. Namun, banyak partai yang sangat berhati-hati dalam hal usulan amendemen konstitusi karena khawatir setelah menyetujui, kemudian muncul bermacam-macam usulan. Bahkan, bisa jadi kewenangan pemerintah bisa berkurang. Saleh juga mengakui bahwa MPR RI periode 2014-2019 menjalankan tugasnya berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh MPR RI periode 2009-2014. "Di MPR RI ada 10 fraksi plus kelompk DPD RI," katanya. Saleh menegaskan, pada usulan amendemen konstitusi yang dibahas MPR RI periode 2014-2019 meskipun sudah mengerucut menjadi amendemen terbatas, namun  menghidupkan GBHN dan menambahkan kewenangan MPR sebagai pengawas GBHN, praktiknya sulit dilakukan. "Dikhawatirkan, kalau amendemen dilakukan, akan banyak kepentingan lain yang ikut membonceng untuk mengusulkan yang lainnya," katanya. (rizal/ys)
Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar