ADVERTISEMENT
Jumat, 26 Maret 2021 23:28 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun pemberlakukan sanksi di wilayah Banten masih bersifat teguran belum sampai ke tahap pidana.
"Kami masih upayakan pembinaan untuk membangun kesadaran terhadap pentingya SKP. Ketika ini tidak berhasil, kita akan berikan teguran lisan. Kemudian setelah teguran lisan nanti kita akan lakukan pemblokiran usahanya, kemudian pemberian sanksi dicabut SIUP tidak bisa beroperasi lagi," ungkap Eli.
Terakhir, Eli menargetkan di tahun 2024 seluruh UPI di Banten telah memiliki SKP sehingga akan mendapatkan kepastian hukum dalam memasarkan prodak olahan UPI.
"Minimal tahun ini bertambah menjadi 350 SKP, kita targetkan semua punya SKP di 2024. Karena pembuatan SKP ini gratis, pembiayaan semua ditanggung pemerintah. Jadi nggak ada pungutan biaya apa-apa," pungkas Eli. (Kontributor Banten/Luthfillah)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT