ADVERTISEMENT

Pungli Parkir di Kawasan Perikanan Muara Angke Resahkan Warga, Pengelola: 'Dikasih Rp2 Ribu Minta Rp5 Ribu Pelanggaran itu'

Jumat, 8 Januari 2021 11:15 WIB

Share
Pungli Parkir di Kawasan Perikanan Muara Angke Resahkan Warga, Pengelola: 'Dikasih Rp2 Ribu Minta Rp5 Ribu Pelanggaran itu'

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kepala Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara , Mahad, melarang keras adanya praktek pungutan liar (pungli) parkir di wilayahnya .

Ia pun memastikan, bahwa terkait pemberitaan yang menyebutkan telah terjadinya pungli parkir di kawasan Pelabuhan Muara Angke bukan dilakukan pegawai instansinya.

"Tenaga kami lebih terfokus pada lalin (lalulintas) yang ada di kawasan pelabuhan, petugas internal kami pastikan tidak ada. Bahkan, saya pernah lihat ada petugas kami yang diberikan tips untuk parkir ditolaknya," terangnya, Kamis (8/1/2021).

Dikatakanya, pada tanggal 31 Desember 2020 lalu memang sempat terjadi lonjakan pengunjung di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke. Keramaian terjadi, karena banyak warga pada saat itu belanja ikan untuk perayaan pergantian malam tahun baru 2021.

Baca juga: Warga Keluhkan Pungli Parkir di Pasar Ikan Muara Angke Jelang Pergantian Tahun Baru

"Lonjakan itu diluar perkiraan, karena kami berfikir saat ini masih terjadi pandemi Covid-19 maka aktivitas pun dikiranya juga tidak begitu ramai. Kantong-kantong parkir yang telah disiapkan pun penuh pada waktu itu oleh kendaraan roda 2 dan 4," jelasnya. 

Dengan situasi keramaian yang hampir berlangsung selama 24 jam itu, sambungnya, maka ada warga yang  berkepentingan maupun swadaya yang memperoleh tips .

"Hanya saja kalau dikasih Rp2 ribu tapi  minta Rp5 ribu, ini tidak diperbolehkan . Namanya itu maksa dan pelanggaran, silahkankan proses sesuai aturan dan koordinasikan dengan pihak Kepolisian," tegasnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengendara roda 2 maupun 4 yang berkunjung ke kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakut resah dengan adanya praktek pungli parkir. 

Baca juga: Parkir Liar, 2.354 Kendaraan Diderek Sudin Perhubungan Jakarta Utara Sepanjang Tahun 2020

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT