Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta, Romi Yudianto. (toga) 

Kriminal

Gunakan Visa Palsu, Tiga WNA Asal India Ditangkap Imigrasi Bandara Soetta

Kamis 25 Mar 2021, 17:09 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal India yang kedapatan menggunakan visa elektronik saat transit di Bandara Soetta.

Meski saling mengenal, ketiga WNA tersebut yakni MK, MJB  dan SKV diketahui tiba di Indonesia dengan dua kali penerbangan yakni pada 22 Februari dan 13 Maret 2021.

Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta, Romi Yudianto menuturkan ketiga WNA itu menggunakan jasa travel yang dibayar puluhan juta rupiah agar bisa berangkat ke Kanada.

"MK masuk ke Indonesia dengan membayar paket perjalanan sebesar Rp97 juta, disusul oleh MJB dan SKV masing-masing membayar Rp40 juta," ujar Romi, Kamis (25/3/2021).

Romi mengatakan biaya puluhan juta tersebut untuk pembuatan visa elektronik yang dan paket perjalanan berikut akomodasi dari Dubai ke Jakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui MK membayar lebih mahal lantaran tujuan akhirnya ke Kanada.

"Paket itu meliputi penerbitan elektronik visa Republik Indonesia palsu, pengurusan visa Kanada, serta tiket perjalanan dari New Delhi ke Jakarta. Lalu, tiket dari Jakarta ke Kanada," katanya.

Saat ini, lanjut Romi, ketiga WNA itu sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, hingga waktu yang belum ditentukan.

"Berdasar temuan tersebut, MK, MJB, dan SKV melanggar Pasal 121 Huruf B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hukuman kurungan 5 tahun penjara," jelasnya. (toga) 

Tags:
poskota.co.idposkotanews.comVisa Palsuimigrasibandara soetta

Fernando Toga

Reporter

Administrator

Editor