JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mencatat, sebanyak 58 tempat usaha karaoke telah mengajukan izin untuk kembali beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi menyampaikan, dari 58 yang mengajukan izin beroperasi, sebanyak 19 telah dilakukan survei oleh tim terkait protokol kesehatan yang nantinya akan diterapkan di tempat usaha karaoke.
Adapun, tim yang bertugas melakukan survei terdiri dari BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas PTSP, dan Disparekraf DKI Jakarta.
"Yang sudah mengajukan ada 58 usaha outlet karaoke. Yang sudah disurvei sudah beberapa, ada 19 yang sudah kami survei," kata Bambang saat dihubungi, Minggu (21/3/2021).
Bambang menegaskan, meski demikian hingga saat ini belum ada satupun tempat usaha karaoke yang diizinkan kembali beroperasi.
"Cuma masih di-review sama tim, tapi belum ada yang dikeluarin SK (Surat Keputusan)-nya atau izinnya," terangnya.
Alasan tidak dikeluarkannya izin beroperasi, kata Bambang, dari 19 tempat usaha karaoke yang telah disurvei, belum 100 persen memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19.
Sehingga masih ada catatan protokol kesehatan Covid-19, yang wajib ditambahkan oleh pengelola tempat usaha karaoke.
Baca juga: Karaoke Boleh Dibuka Kembali, Syaratnya Pengunjung dan Pengelola Harus Sudah Divaksin
Seperti belum adanya ruang transit sementara bagi pengunjung yang suhu tubuhnya di atas normal.
"Ruang transit itu ruang kalau ada orang yang dicurigai, misalnya suhunya melebihi di ambang batas, taro di ruang transit. Ditunggu beberapa menit kemudian dicek lagi, kalau sudah aman baru diizinkan masuk," jelas Bambang.
Seperti diketahui, wacana dibukanya kembali tempat hiburan karaoke di Jakarta, tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021, Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Tempat Usaha Karaoke yang ditekan oleh Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, pada 8 Maret 2021 lalu.
Dalam SE tersebut dituliskan, wacana pembukaan karaoke sebagai langkah menerapkan kebiasaan baru di masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sejalan dengan penyebaran Covid-19, yang sudah satu tahun. (yono/ys)