ADVERTISEMENT

Awasi Tempat Karaoke, Satpol PP DKI Pastikan Pengunjung Kenakan Masker Saat  Nyanyi

Kamis, 25 Maret 2021 14:36 WIB

Share
Kepala Dinas Satpol PP DKI Jakarta Arifin. (deny)
Kepala Dinas Satpol PP DKI Jakarta Arifin. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, pengawasan protokol kesehatan (Prokes) bagi tempat karaoke yang sedianya akan dibuka kembali tetap berpedoman pada aturan dan ketentuan yang ada.

Termasuk, aturan pengunjung untuk tetap mengenakan masker di dalam ruang pada saat menyanyi.

"Ya kita lihat dulu seperti apa ketentuannya yang ditentukan Disparekraf (Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif). Kalau sudah diatur pedomannya harus pakai masker, ya kita cek," terangnya, Kamis (25/3/2021).

Meski demikian, Arifin mengaku masih menunggu pedoman atau aturan Prokes yang akan diterapkan di tempat-tempat karaoke yang akan dibuka tersebut. 

"Pedomannya seperti apa kita masih nunggu Disparekraf, Disparekraf yang ngundang. Dalam artian dari pengusaha karaoke yang ngajuin buka dimintai paparan, persiapannya bagaimana harus dijelaskan," bebernya. 

Dari pemaparan tersebut, sambungnya, Dinas Parekraf pun akan melakukan evaluasi dan menentukan persyaratan apa saja yang kiranya perlu diperhatikan dalam Protokol Kesehatan Covid-19.

Sementara itu, terkait sejumlah persyaratan tersebut, Arifin mengatakan bahwa belum ada pengelola tempat karaoke yang mengajukan untuk dibuka yang di setujui.

"Kalau sejauh ini yang saya ketahui belum ada yang disetujui dari Disparekraf ya," tutupnya. 

Sebelumnya, Pemprov DKI akan membuka  tempat-tempat karaoke yang ada di Jakarta dimasa pandemi Covid-19.  Kebijakan tersebut, ditegaskan Wagub Ahmad Riza Patria setelah mendengar masukan berbagai pihak  . (deny/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT