Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani, bersama Pemilik Tempat Karaoke 108, Sandra Erwan

Jakarta

Meski Tempat Karaoke akan Dibuka Lagi, Tapi Belum Satu pun Lokasi Usaha yang Diterima Pengajuannya oleh Pemprov DKI

Sabtu 20 Mar 2021, 07:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Para pengusaha hiburan malam khususnya hiburan Karaoke sepertinya mulai bisa bernafas lega.

Mereka mulai mendapat angin segar usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuka kembali tempat karaoke ditengah Pandemi Covid-19.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hanna Suryani mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak permohonan dari pengusaha tempat karaoke untuk menyusun protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Pengusaha Karaoke Berencana Siapkan Swab Antigen kepada Pengunjung Tempat Hiburan Malam 

Meski belum mendata jumlah lokasi karaoke itu, namun kata Hanna sudah ada beberapa pengusaha karaoke yang melayangkan surat permohonan izin dibukanya usaha kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Meski begitu, di Jakarta sendiri belum ada satupun lokasi usaha yang diterima pengajuannya oleh Pemprov DKI Jakarta untuk kembali beroperasi.

Maka dari itu kata Hanna, pihaknya bersama pengusaha lain masih menyiapkan protokol kesehatan apabila usaha tersebut mulai dibuka kembali.

Baca juga: Agar Karaoke Bisa Buka Lagi, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta Berencana Ajukan Surat Permohonan ke Dispar

Salah satu upaya itu ialah dengan melakukan simulasi protokol kesehatan yang dilakukan di tempat karaoke 108 di Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (19/03/2021).

"Saat ini sudah ada beberapa lokasi usaha yang mengajukan izin kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun memang belum ada yang diterima izinnya," jelas Hanna.

Meski begitu, para pengusaha karaoke optimis bahwa izin tersebut satu persatu akan diberikan kepada lokasi karaoke di Jakarta.

Baca juga: Disparekraf DKI Siap Buka Tempat Karaoke Jika Pengelola Memastikan Prokes dan Segera Mengajukan Izin

Maka dari itu, para pengusaha perlahan mulai mempersiapkan protokol kesehatan apabila usaha tersebut kembali diizinkan beroperasi.

Misalnya saja dengan menyiapkan tempat cuci tangan yang touchless, air purifier, thermogun, kursi yang sudah disilang, swab antigen, hingga kemampuan pegawai yang memadai sebagai Satgas Covid-19.

Para pegawai karaoke sendiri nantinya akan diberi bimbingan langsung oleh BNPB dan Satgas Covid-19 Pusat untuk dapat menjadi Satgas Covid-19 mandiri.

Mereka akan diberi bimbingan untuk bisa menerapkan protokol kesehatan di tempat karaoke dan memaksa pengunjung untuk terapkan protokol kesehatan.

Sebelum lokasi usaha karaoke dibuka, pegawai tempat karaoke juga diwajibkan sudah menjalani PCR dan dinyatakan bebas Covid-19.

"Sehingga diharapkan, ketika usaha karaoke dibuka, semuanya sudah benar-benar siap menjalankan protokol kesehatan dari pemerintah," harapnya. (cr01/win).

Tags:
Tempat Karaoke akan Dibuka LagiTapi Belum Satu punLokasi Usaha yang Diterima Pengajuannyaoleh Pemprov DKI

Reporter

Administrator

Editor