JAKARTA - Penghadangan polisi terhadap tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang mencoba ikut dalam sidang pembacaan dakwaan, Jumat (19/3), karena jumlahnya yang sangat banyak.
Pasalnya, pada sidang lanjutan kali ini mereka mengajukan mencapai 80 orang kuasa hukum agar bisa mengikuti sidang lanjutan tersebut.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya memang meminta kepada aparat yang berjaga agar tidak memperbolehkan seluruh anggota tim kuasa hukum masuk.
Baca juga: 11 Simpatisan Habib Rizieq Diangkut Polisi, Bakal Dites Antigen
Hal itu agar sidang yang digelar tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Karena tim kuasa hukum terdakwa jumlahnya mencapai 80 orang, sehingga hal tersebut sangat riskan terhadap kerumunan," katanya, Jumat (19/03/2021).
Banyaknya jumlah tim kuasa hukum, kata Alex, membuat Majelis Hakim membatasi jumlah yang hadir dalam ruang sidang pada Jumat (19/3).
Bahkan, pembatasan jumlah juga berlaku pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga masing-masing hanya boleh diwakili enam orang saja.
"Jadi semua pihak baik JPU maupun tim kuasa hukum hanya diberikan kursi masing-masing enam kursi," ujarnya.
Pembatasan itu, sambung Alex, agar kejadian pada Selasa (16/3) lalu tidak kembali terulang, karena saat disampaikan majelis hakim, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, tidak diterima sehingga berujung ricuh.
Baca juga: Jelang Sidang Habib Rizieq, Mobil Meriam Air dan Kawat Berduri Disiapkan di PN Jaktim
Terlebih, semua yang dilakukan itu pun mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 terkait protokol kesehatan.
"Kami di sini sangat mendukung program keamanan, khususnya untuk protokol kesehatan. Karena pembatasan sangat penting, makanya kita terapkan betul Pergub DKI nomor 3 tahun 2021," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, kericuhan mulai terjadi didepan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Baca juga: Pengamanan Sidang Habib Rizieq Diperketat, Polisi Tambah Pasukan Tiga Kali Lipat
Para simpatisan terlibat saling dorong dengan petugas kepolisian saat mendapat kabar bahwa sebagian tim kuasa hukum dari sidang dakwaan perkara dugaan tindak pidana karantina Rizieq Shihab diketahui tak bisa masuk ke gedung pengadilan.
Aksi saling dorong bermula dari anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab dengan anggota Polri yang sebelumnya tertahan masuk.
Tak ayal, simpatisan yang sebagian besar "emak-emak" ini juga ikut bereaksi melihat hal tersebut.
Baca juga: Komentari Walk Out Habib Rizieq dari Persidangan, Eks Politisi Demokrat: Menghina Wibawa Peradilan!
Sejumlah anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab bahkan tampak menunujuk-nunjuk anggota Polri yang tidak memperbolehkan mereka masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hingga akhirnya aksi saling dorong pun tak terindahkan dan menimbulkan kericuhan.
"Woi, woi, jangan dorong-dorong," kata sejumlah simpatisan kepada anggota Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3). (Ifand/win)