Mejelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi-saksi

Selasa 06 Apr 2021, 15:42 WIB
Habib Rizieq Shihab saat jalani sidang perdana secara virtual.(dok)

Habib Rizieq Shihab saat jalani sidang perdana secara virtual.(dok)

Mejelis Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi-saksi

CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menggelar sidang lanjutan yang beragendakan putusan sela, Selasa (060//20214).

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan Habib Rizieq Shihab dalam perkara nomor 226 kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.

Dalam sidang putusan sela yang dipimpin Majelis Hakim Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin menyatakan eksepsi Rizieq ditolak.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara," kata Majelis Hakim dalam putusannya, Selasa (06/04/2021).

Menurut majelis hakim, pertimbangan saat menolak perkara nomor 221 kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai.

Pasalnya, uraian dakwaan merinci kronologis kejadian saat kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Bogor terjadi pada November 2020 lalu.

Majelis Hakim juga menolak poin eksepsi bahwa JPU dan Polri menutup mata terhadap sejumlah kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan sejumlah tokoh tapi tidak diproses.

"Kronologis kasus sudah masuk ke dalam pokok perkara. Kepolisian atau kejaksaan yang menutup mata terhadap peristiwa lain tidak masuk ke dalam lingkup keberatan sebagaimana Pasal 156 KUHAP sehingga harus dikesampingkan," ujarnya.

Lantaran ditolak Majelis Hakim menyatakan sidang berlanjut ke tahap pembuktian, ke depannya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Saksi-saksi dari pihak JPU pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pekan depan. (Ifand)

Berita Terkait
News Update