Tersangka muncikari Karaoke Netx KTV di Blitar, digiring petugas di Mapolda Jatim. (ist)

Kriminal

Tawarkan Jasa Esek-Esek, Muncikari Karaoke Next KTV Blitar Dicokok Polda Jatim

Jumat 19 Mar 2021, 15:52 WIB

SURABAYA, POSKOTA.CO.ID - Unit III Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membongkar aktifitas prostitusi di tempat hiburan malam Karoke Next KTV Karaoke di Jalan Veteran, Kepanjen Kidul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

Kegiatan prostitusi tersebut dilakukan tamu dengan Ladies Club (LC) secara langsung didalam room karaoke.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang wanita mucikari, IS alias Bunda, 39 warga Bendosari Kota, Sanakulon, Blitar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, penggrebekan dilakukan polda jatim dari informasi masyarakat.

Dimana karaoke Next KTV kerap menyediakan layanan prostitusi.

"Memang benar, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat jika karaoke Next KTV menyedikan layanan prostitusi. Atas informasi itu, anggota menuju ke lokasi dan mengamankan satu orang wanita yang diduga sebagai mucikari," kata Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (19/3/2021).

Dikatakan, dalam menjalankan aksinya tersangka Bunda menawari LC untuk bisa memberi layanan BO kepada tamu karaoke atau berhubungan intim dengan tamu yang bisa dilakukan di dalam room karaoke.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan kepada tersangka, anggota lebih dulu melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penggerebekan petugas mengamankan 5 LC dan tamu. 

"Dari keterangan LC dan tamu, kami mengamankan satu orang wanita sebagai muncikari," ungkapnya.

Sementara itu, untuk tarif yang ditawarkan kepada tamu atau penyewa tidak dipatok oleh IS (Muncikari).

Melainkan fleksibel, namun untuk rata-rata yang ditawarkan antara Rp800 sampai Rp1juta untuk sekali kencan.

"Tarif yang dipatok fleksibel, ada yang Rp800 ribu sampai Rp1 juta rupiah untuk sekali kencan," tambahnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran Besar Muncikari dalam Perdagangan Anak Prostitusi Online yang Melibatkan Cynthiara Alona

Dari hasil prostitusi itu, jelas Nasrun tersangka mucikari mendapatkan 30 persen.

Hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman.

"Muncikari ini mendapatkan 30 persen untuk sekali mendapatkan tamu, pengakuannya karena faktor ekonomi. Namun kami masih melakukan pendalaman," tukasnya.

Tersangka muncikari Bunda mengaku, nekad melakukan transaksi prostitusi karena faktor ekonomi.

Dan bekerja di Netx KTV di Blitar, sekitar satu tahun.

"Saya melakukan ini karena faktor ekonomi pak," kata Bunda dengan nada lirih.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, kondom bekas pakai, celana dalam wanita dan laki-laki, bill room karaoke, uang BO Rp600 ribu dan uang tunai Rp2.397.000.

Akibat perbuatannya, sang muncikari dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman 1 Tahun 4 bulan. (ilham/mia)

Tags:
Polda JatimProstitusi onlinekaraoke

Reporter

Administrator

Editor