Aksi pengeroyokan dari 12 tersangka ormas dilakukan di empat TKP.
Diantaranya, wilayah Kecamatan Ciputat, Kecamatan Pondok Aren, dan Serpong Utara.
"Wilayah Ciputat ada dua TKP, di Kelurahan Maruga dan Jombang. Selebihnya, Pondok Aren dan Serpong Utara," ucap Iman.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis golok, 1 buah senjata tajam jenis samurai, 1 buah helm, 1 sepeda motor, 1 buah kayu, 1 buah balok, 1 buah baju gamis, 1 buah tanda pengenal FBR, 1 buah jaket.
"Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP pidana penjara maksimal 7 tahun dan atau pasal 365 KUHP paling lama 9 tahun, dan pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 ancaman pidana maksimal 10 tahun," tandasnya. (ridsha vimanda nasution/kontributor tangerang/mia)