KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polres Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka delapan orang yang diamankan kasus pengeroyokan anggota Patroli Polsek Cilandak Aiptu Suwardi di Jaalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2021).
Ketiga tersangka yakni Micheal, 26, Gabriella,24, Alestasia, 21, terlibat dalam pengeroyokan dan menghina anggota polisi kata kasar ‘Anjing!’.
Sedangkan lima pelaku pria lainnya masih statusnya saksi.
Sedangkan satu orang pria masih DPO.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, polisi telah menetapkan 3 tersangka terkait kasus pengeroyokan dan perlawanan pada petugas yang tengah bertugas di lapangan.
5 orang berstatus saksi dan 1 orang masih DPO.
"Ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang berstatus saksi, dan 1 DPO. Profesinya ada yang pelajar, freelance, dan juru masak," ujarnya pada wartawan, Jumat (9/7/2021).
Memurutnya, tiga tersangka itu dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka, dilapis dengan pasal 212, 214, hingga 316 karena melawan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuma 8 tahun penjara.
“Apalagi, saat ini kita sedang bertugas dalam pelaksanaan PPKM Darurat dan tugas itu untuk memberikan imbauan dan disiplin prokes. Namun, anak-anak itu justru melakukan perlawanan pada anggota yang bertug"as tersebut," tuturnya.
Tersangka mengaku perbuatan yang mereka lakukan murni secara sadar mengeroyok polisi tanpa pengaruh Alkohol dan Narkoba.
"Kasus ini awalnya laporan dari masyarakat tentang kerumunan dan balap liar remaja. Anggota Aiptu Suwardi lalu merespon ke lokasi untuk membubarkan dan memberikan imbauan, tapi justru melakukan perlawanan dan mengeroyok hingga korban mengalami luka-luka," katanya.