Ilustrasi Pelaporan SPT. (ist)

Nasional

Jangan Sampai Telat! Lapor SPT Terakhir 31 Maret 2021, Cek Cara Lapornya di Sini Yuk

Kamis 18 Mar 2021, 09:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perlu diingat bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan wajib pajak perorangan pribadi akan berakhir pada Rabu (31/3/2021).

Bagi Anda yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta, maka Anda wajib mengisi laporan dari Surat Pemberitahuan Tahunan.

Selain itu, bagi Anda yang sudah memiliki NPWP tetapi berpenghasilan di bawah angka tersebut atau berpenghasilan nihil (tidak wajib pajak) maka Anda tetap harus mengisi laporan.

Baca juga: Presiden Lapor SPT Tahunan PPh Secara Daring

Walaupun laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan mengirim melalui pos atau jasa ekspedisi, tetapi laporan SPT Tahunan juga dapat dilakukan secara online

Dilansir dari laman Pajak.go.id, bagi kalian yang ingin mengisi laporan SPT Tahunan dapat melakukannya secara online dengan membuka situs www.pajak.go.id atau bisa juga di situs djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Lapor SPT Tahunan Lebih Mudah Melalui layanan e-Filing

Lantas, bagaimana cara membuat laporan SPT PPh tahun 2020 secara online? Berikut kami buat ulasannya.

  1. Buka situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
  2. Lalu login menggunakan akun Anda (isi dengan menggunakan NPWP dan  password Anda)
  3. Ketik kode keamanan dan klik “login”
  4. Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"
  5. Klik icon e-Filing
  6. Tekan tombol "Buat SPT"
  7. Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"
  8. Pilih pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
  9. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban "Dengan Panduan".
  10. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
  11. Isi data formulir seperti isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
  12. Pilih "Langkah Selanjutnya"
  13. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
  14. Klik "Ya" jika data tersebut benar
  15. Pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
  16. Jika ada bukti potong yang belum dimasukkan, klik "Tambah" lalu isi data yang harus diisi.
  17. Kemudian pada bagian B, isi data harta yang Anda miliki.
  18. Pada bagian C, isi utang pada akhir tahun lalu atau bisa menambahkan utang baru dengan mengklik "Tambah"
  19. Di Bagian D, isi susunan anggota keluarga
  20. Pada Lampiran 1 Bagian A, isi penghasilan neto dalam negeri dan itu bukan final (bunga, royalti, sewa, dan lainnya).
  21. Pada Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
  22. Bagian C, isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
  23. Isilah data Anda seperti jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
  24. Klik "Langkah Berikutnya"
  25. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan   NPWP suami/istri
  26. Bagian A isi penghasilan neto.
  27. Isi jumlah uang zakat pada lembaga resmi (jika memang membayar zakat)
  28. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
  29. Bagian C ini hanya berlaku jika Anda mendapatkan penghasilan dari luar negeri
  30. Pada bagian D hanya diisi jika Anda pernah membayar angsuran PPh 25
  31. Kemudian pilih langkah berikutnya
  32. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
  33. Bagian A penghasilan neto.
  34. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
  35. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
  36. Bagian C, hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
  37. Bagian D, apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
  38. Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
  39. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F" dan jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
  40. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
  41. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
  42. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email
  43. Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
  44. Langkah terakhir, klik kirim SPT dan semua selesai.

(cr03/ys)

Tags:
Jangan Sampai TelatLapor SPT TerakhirCek Cara LapornyaCara Lapor SPTLapor SPT Terakhir 31 MaretCek di SininpwpSPTLapor SPT

Reporter

Administrator

Editor