Cara Lapor SPT Tahunan Online untuk Karyawan & UMKM, Buruan Login di Sini

Kamis 23 Feb 2023, 19:22 WIB
Cara lapor SPT tahunan untuk karyawan dan UMKM bisa login dengan cara-cara di sini. (Foto: Dok. Ist).

Cara lapor SPT tahunan untuk karyawan dan UMKM bisa login dengan cara-cara di sini. (Foto: Dok. Ist).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - SPT Tahunan 2022 di tahun 2023 ini telah memasuki masa pelaporan. Berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, masa pelaporan SPT Tahunan pribadi biasa berakhir pada 31 Maret.

Masyarakat yang ingin melapor SPT Tahunan bisa memilih layanan offline atau online.

Adapun cara lapor SPT Tahunan online untuk karyawan dan UMKM bisa masuk ke laman djponline.pajak.go.id.

Namun, perlu diimbau kepada masyarakat yang ingin melapor SPT Tahunan untuk jangan sampai terkena denda telat.

Sebab, mengutip pajak.go.id, denda telat lapor SPT Tahunan yaitu:

- Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP Pribadi).

- Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan (NPWP Badan).

- Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

Namun untuk yang belum punya akun di DJP Online, sebaiknya segera membuat dengan meminta EFIN melalui kantor Pajak terdekat.

Jika sudah punya akun di djponline.pajak.go.id, berikut cara lapor SPT Tahunan berdasarkan jumlah penghasilan tahunan:

Berita Terkait

Perkokoh Identitas Nasional

Kamis 23 Feb 2023, 19:57 WIB
undefined

News Update