ADVERTISEMENT

Cara Lapor SPT Tahunan Online untuk Karyawan & UMKM, Buruan Login di Sini

Kamis, 23 Februari 2023 19:22 WIB

Share
Cara lapor SPT tahunan untuk karyawan dan UMKM bisa login dengan cara-cara di sini. (Foto: Dok. Ist).
Cara lapor SPT tahunan untuk karyawan dan UMKM bisa login dengan cara-cara di sini. (Foto: Dok. Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - SPT Tahunan 2022 di tahun 2023 ini telah memasuki masa pelaporan. Berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, masa pelaporan SPT Tahunan pribadi biasa berakhir pada 31 Maret.

Masyarakat yang ingin melapor SPT Tahunan bisa memilih layanan offline atau online.

Adapun cara lapor SPT Tahunan online untuk karyawan dan UMKM bisa masuk ke laman djponline.pajak.go.id.

Namun, perlu diimbau kepada masyarakat yang ingin melapor SPT Tahunan untuk jangan sampai terkena denda telat.

Sebab, mengutip pajak.go.id, denda telat lapor SPT Tahunan yaitu:

- Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP Pribadi).

- Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan (NPWP Badan).

- Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

Namun untuk yang belum punya akun di DJP Online, sebaiknya segera membuat dengan meminta EFIN melalui kantor Pajak terdekat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT