Polisi Bubarkan Simpatisan Habib Rizieq Shihab dan Awak Media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Selasa, 16 Maret 2021 12:00 WIB
Share
Polisi membubarkan simpatisan Habib Rizieq Shihabdan awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Ifand)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polisi bubarkan kerumunan dalam sidang perdana kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab.

Bukan hanya simpatisan yang dibubarkan petugas, wartawan yang mencoba meliput jalannya sidang pun ikut dibubarkan secara paksa. 

Pembubaran yang dilakukan polisi terjadi ketika sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan.

Intruksi pembubaran simpatisan dan wartawan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur awalnya datang dari Wakapolres Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani yang langsung memerintahkan anggotanya. 

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Hanya yang Berkepentingan Boleh Masuk Ruang Sidang utama

Kala itu, Fanani meminta Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma melakukan pembubaran.

"Itu wartawan suruh keluar semuanya, ke luar pagar, di depan pagar," kata Fanani kepada Satria di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/03/2021).

Pembubaran yang dilakukan kepolisian karena mereka menilai berkerumun dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Padahal hampir semua awak media yang datang meliput telah menjalankan protokol kesehatan.

Baca juga: Selain Perketat Keamanan, Petugas Juga Menyiapkan Posko Kesehatan di PN Jakarta Timur

Halaman
1 2