JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Korps Lalu Lintas Mabes Polri wacanakan aplikasi untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Hal itu tentu akan memudahkan masyarakat, karena tidak harus antre ke Satpas SIM.
"Mekanisme perpanjang SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," kata Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf di Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Rencananya, Korlantas Polri akan meresmikan aplikasi permohonan perpanjang masa berlaku SIM daring itu di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot sekitar April 2021.
Nantinya, masyarakat akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C lewat aplikasi digital Korlantas melalui "app store" atau "play store" pada ponsel.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Ini, Berikut Lokasinya
Untuk diketahui, tidak sulit dalam memperpanjang SIM A dan C secara online, syaratnya adalah hanya menyiapkan SIM yang masih berlaku.
Selanjutnya, masyarakat diharuskan untuk memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).
Kemudian, verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda.
Setelah diperiksa, tim dokter akan meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.
Baca juga: Lokasi SIM Keliling di Tangsel Hari Ini, Waktunya Terbatas, Buruan Gaes Jangan Kesiangan!
Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.