JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengomentari sidang dakwaan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terpaksa ditunda pada Jumat (19/3/2021) mendatang.
Politisi PPP ini mengatakan, seharusnya sidang tersebut dihadiri secara fisik oleh peserta sidang. Selain itu, sebaliknya para simpatisan atau pendukung dari Habib Rizieq Shihab yang cukup menyaksikan sidang secara virtual saja.
"Menurut hemat saya, karena memang sidang secara virtual itu sangat berbeda dengan sidang secara fisik," kata Arsul Sani, di Nusantara III, komplek parlemen, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Hanya yang Berkepentingan Boleh Masuk Ruang Sidang utama
Ia melanjutkan, agar Rizieq dapat lebih leluasa membela dirinya, sebaiknya sidang itu dihadiri secara fisik oleh para peserta sidang mulai dari terdakwa, kuasa hukum, saksi, jaksa dan hakim. "Lebih tepat jika simpatisan atau pendukung yang cukup menonton secara virtual saja, tanpa hadir di Pengadilan," ujar Arsul Sani, di Nusantara III, komplek parlemen, Selasa (16/3/2021).
Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan, seharusnya menjadi kebijakan baru yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk diterapkan di seluruh pengadilan.
"Ini tidak berbicara hanya terkait dengan Habib Rizieq Shihab saja, tetapi harusnya kebijakan ini ditetapkan oleh Mahkamah Agung untuk diterapkan di semua pengadilan. Sebagai kebijakan hasil evaluasi dari persidangan selama ini," jelas Arsul.
Baca juga: Polisi Bubarkan Simpatisan Habib Rizieq Shihab dan Awak Media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sebelum persidangan tersebut akhirnya ditunda, Habib Rizieq Shihab dalam persidangan sempat menyampaikan keinginannya untuk dihadirkan secara fisik.
Rizieq Shihab menyampaikan beberapa alasan dirinya ngotot dihadirkan dalam sidang. Menurut dia, sidang secara virtual tidak efektif.
"Online tidak jelas, bahkan hanya bergantung dengan signal. Online sangat merugikan saya," kata Rizieq Shihab kepada majelis hakim, Selasa (16/3/2021).