Presiden Joko Widodo (Jokowi) (ist)

Nasional

Masa Jabatan Presiden 2 Periode Sudah Final

Selasa 16 Mar 2021, 06:00 WIB

WACANA jabatan presiden hingga 3 periode kembali menyeruak. Siapa yang pertama kali melontarkan gagasan tersebut tidak menjadi soal, yang pasti wacana tersebut telah menjadi sorotan publik.

Diketahui, wacana amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden sempat mengemuka pada akhir 2019 lalu.

Terkini, wacana tersebut dilontarkan politisi senior yang juga mantan Ketua MPR, Amien Rais melalui akun pribadinya di Instagram, Sabtu (13/03/2021).

Merespons wacana tersebut, pihak Istana  seperti disampaikan Juru Bicara (Jubir) Presiden RI, M Fadjroel Rachman mengungkapkan, bahwa Jokowi menolak wacana jabatan presiden menjabat tiga periode.

"Presiden Jokowi setia dan memegang teguh ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 dan berjuang untuk melaksanakan sepenuhnya di masa jabatan beliau sejak 2014 hingga 2024 nanti," kata Fadjroel Rachman.

Dengan begitu acuannya jelas pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen yang merupakan masterpiece gerakan reformasi 1998, yang berbunyi,

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Artinya masa jabatan presiden dan wapres paling lama hanya 2 periode ( selama 10 tahun). Itu pun jika pada periode kedua terpilih kembali. Kecuali, jika terdapat amandemen UUD 1945 khusus untuk mengubah masa jabatan presiden.

Mengacu kepada keterangan Jubir Presiden tadi, kita dapat menyimpulkan bahwa tak sedikit ada kehendak Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa jabatan hingga 3 periode.

Maknanya wacana yang sekarang bukan lagi pada 3 periode masa jabatan presiden, tetapi masa jabatan presiden paling lama 2 periode sudah harga mati. Tak perlu diubah – ubah lagi. Keputusan tersebut sudah final.

Menolak jabatan presiden hingga 3 periode sebenarnya sudah disampaikan begitu wacana mencuat, akhir tahun 2019 lalu.

Bahkan saat itu dikatakan usulan masa jabatan  presiden hingga 3 periode itu menyesatkan dan  menjerumuskan.

Yah, wacana memang boleh saja, tidak dilarang oleh undang–undang. Yang dilarang jika melanggar undang–undang. ( *)
 

Tags:
Masa Jabatan Presiden2 PeriodeSudah Final

Reporter

Administrator

Editor