Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (ist)

Kriminal

KPAI Apresiasi Gerak Cepat Penangkapan Penganiaya Balita di Tangerang: Tuntutan Bisa Direvisi

Selasa 16 Mar 2021, 23:41 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah cepat dari Polresta Tangerang menangkap pelaku penganiayaan balita di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

KPAI menilai, langkah unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang patut diacungi jempol. 

Sebab, pelaku bisa langsung tertangkap tidak lama setelah orang tua korban membuat laporan pada Senin (16/3/2021).

"Poin terpentingnya adalah kinerja PPA Polresta Tangerang patut diapresiasi. Sebab di hari yang sama orang tua korban buat laporan, pelaku berhasil diamankan," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti dihubungi Poskota.co.id, Selasa (16/3/2021) malam. 

Baca juga: Balita Dipukuli Pria Dewasa Sebanyak Tujuh Kali hingga Terjengkang

Retno melanjutkan, saat diamankan, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya itu. Kondisi ini yang harus didorong agar pelaku bisa mendapat hukuman maksimal. 

"Melalui Undang-Undang Perlindungan Anak sudah seharusnya kekerasan terhadap anak yang dilakukan pelaku dapat dituntut maksimal hukuman 15 tahun penjara," sebutnya. 

Kendati demikian, Pelaku aniaya balita ASD (27) hanya terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Sebab, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. 

Baca juga: Aniaya Balita hingga Videonya Viral, Pemuda Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Retno menyebut, penyelidikan terkait kasus penganiyaan anak itu masih memiliki proses panjang. Tuntutan hukuman bisa direvisi.

"Ya tidak apa-apa karena prosesnya masih panjang. Kalau ringan memang 3,5 tahun, kalau sedang 5 tahun, kalau berat 15 tahun. Tapi, kalau tuntutan bisa direvisi," ungkapnya. 

Yang terpenting, Retno menuturkan, pelaku berhasil dengan cepat diamankan.

"Kemudian terpenting lagi anak korban berhak mendapatkan pendampingan dan rehablitasi untuk memulihkan kondisi psikis dan fisiknya," tandasnya. 

Baca juga: Ini Alasan Pelaku Aniaya Balita di Tangerang yang Videonya Viral di Medsos

Sekadar informasi, aksi penganiayaan ASD (27) terhadap ZM, balita berusia 2 tahun 4 bulan sudah terjadi 28 Februari 2021 lalu. 

Ironisnya, kasus penganiayaan balita itu baru dilaporkan oleh RA, selaku ibu korban ke Polresta Tangerang, Senin (15/3/2021). 

Pada hari yang sama, Polresta Tangerang langsung menangkap pelaku. Dari keterangannya, pelaku kesal dengan pacarnya AW tak lain adalah tante korban. 

Sehingga kekesalan itu dilampiaskan dengan menganiaya ZM. 

Kronologis Penganiayaan

Sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka menjemput pacarnya berinisial AW di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya untuk mengantar kerja.

Kemudian tersangka pergi bersama-sama dengan AW dan korban ZM ke pabrik kawasan Bonen Kecamatan Cikupa. 

Sesampainya di pabrik sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka menurunkan pacarnya yang hendak bekerja. 

"Kemudian tersangka mengajak korban ZM ke rumahnya di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya," jelas Wahyu. 

Baca juga: Polresta Tangerang Janji Akan Biayai Perawatan Balita Korban Penganiayaan

Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka sampai di rumahnya bersama korban dan diajak masuk ke dalam rumah. Tidak lama tersangka tertidur pulas. 

Kemudian tersangka terbangun dari tidurnya karena korban menangis ingin buang air besar. Selesai itu korban masih menangis hingga dipinjamkan handphone tersangka. 

"Namun handphone tersangka dilempar oleh korban, sehingga korban mulai emosi dan melakukan aksi penganiayaan kepada korban," tuturnya. 

Dari keterangan pelaku, penganiayaan itu terjadi sejak pukul 13.30 hingga 15.30 WIB. Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban sebanyak lima kali.

Baca juga: Pria Penganiaya Balita yang Videonya Viral di Medsos Dibekuk Polisi

Saat korban duduk itu ditonjok dengan tangan kiri sebanyak tujuh kali. Kemudian itu terus dilakukannya sampai korban terlentang.

Saat terlentang tersangka memukul korban menggunakan sikut tangan kanan. Kemudian korban juga sampai ditendang dengan tumit kaki. 

"Jam 15.30 tersangka baru mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Dan seolah tidak terjadi apa-apa," tandasnya. (kontributor banten/ridsha vimanda nasution/ys)

Tags:
kpaigerak cepatapresiasipenangkapanBalitaPenganiaya BalitaTangerangTuntutanDirevisibanten

Reporter

Administrator

Editor