Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Kriminal

Sidang Habib Rizieq di PN Jaktim Digelar Virtual, Mabes Polri Siagakan 658 Personil

Senin 15 Mar 2021, 21:56 WIB

JAKARTA – Menjelang sidang perdana kasus dugaan kerumunan kekarantinaan kesehatan oleh Habib Rizieq, Mabes Polri menyiagakan 658 personil kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Selasa (16/03/2021) besok.

Menurut Karopenmas Humas Polri Brigjen Rusdi  dalam melakukan penjagaan, pihaknya mengerahkan 658 personel kepolisian ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, besok, Selasa 16 Maret 2021.

"Ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan sidang MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang akan dimulai besok," kata Rusdi dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Senin (15/03/2021).

Baca juga: Sidang Perdana Habib Rizieq akan Digelar Secara Virtual, Namun Pengamanan Tetap Ketat

Rusdi menyatakan, sidang perdana Habib Rizieq di PN Jaktim itu bakal digelar secara virtual karena pandemi Covid-19.

Sebab itu, Rusdi mengimbau kepada masyarakat yang ingin menggelar aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengurungkan niatnya.

"Sekali lagi sidang secara virtual. Masyarakat harus pahami," ujar Rusdi.

Baca juga: Sejak Habib Rizieq Shihab Ditahan Rutan Mabes Polri Layaknya Pesantren, Puluhan Tahanan Bak Jadi Santri

Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjerat Habib Rizieq dan kawan-kawan.

Selain Habib Rizieq Shihab, mereka adalah H. Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Berkas perkara yang dilimpahkan pun meliputi dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Megamendung dan hasil swab di RS Ummi Bogor.

Habib Rizieq akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif, yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau terakhir Pasal 82A Ayat (1) jo 59 Ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 Ayat (1) KUHP. (adji/win)

Tags:
Sidang Habib Rizieq di PN JaktimDigelar VirtualMabes Polri Siagakan 658 Personil

Reporter

Administrator

Editor