JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra mengatakan, pengacara Habib Rizieq Syihab melakukan walkout dari pengadilan negeri Jakarta Timur.
Untuk itu perlu diletakkan secara jelas pengaturan persidangan ini yang diatur dalam KUHAP dan dimasa Covid ini.
Mahkamah Agung, lanjutnya, juga telah mengeluarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 25 September 2020.
"Perlu diketahui tujuan hukum acara pidana (KUHAP) yang bukan semata memuat ketentuan tata cara dari satu proses pidana, namun KUHAP juga memuat hak dan kewajiban dari para pihak yang ada dalam suatu proses pidana," kata dosen Universitas Bung Karno ini saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Sok Jagoan! Pria Ini Hadiri Sidang Habib Rizieq di PN Jakarta Timur Bawa Samurai
Ia mengatakan, jelas sebenarnya mengacu pada pasal 152 KUHAP ayat (2) adalah hakim memerintahkan pada penuntut umum untuk memanggil terdakwa untuk datang di sidang pengadilan dan hakim memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan yang dimengerti oleh terdakwa (vide pasal.153 ayat 2) bila tidak terpenuhinya ketentuan ini, maka mengakibatkan batalnya putusan demi hukum (Pasal 153 ayat 4 KUHAP).
"Sejatinya, sidang pengadilan adalah tempat terpenting bagi terdakwa untuk pembelaan diri. Sebab, disanalah terdakwa dengan bebas akan dapat mengemukakan segala sesuatu yang dibutuhkan bagi pembelaaan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, agar pemeriksaan dapat berimbang dan mencapai hasil yang tidak menyimpang dari pada yang sebenarnya harus dijauhkan dari rasa takut.
“Ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan terdakwa harus diberikan bebas di semua tingkat pemeriksaan," katanya.
Baca juga: Terkendala Komunikasi, Sidang Habib Rizieq Shihab Ditunda Jumat
Azmi mengatakan, jika dikaitkan dengan Perma Nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan pidana di pengadilan secara elektronik yang dalam konsiderannya huruf c dalam perkara terkendala tertentu, pengadilan tetap harus menghormati hak asasi manusia.