BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani beserta jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan turun langsung mengawal perizinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk Mushola Al-Muhajirin di RW 10, Klaster Water Garden Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"MUI dan kami yang di DPR kebetulan ada warga yang minta dukungan serta bantuan, maka hari ini bapak-bapak dari MUI dan saya bersilaturahmi bertemu dengan warga untuk pertama tentu menyampaikan dukungan dan apresiasi," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (12/03/2021).
Pada kesempatan itu, Arsul juga menyatakan pihaknya akan bertemu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk bisa berkerja sama dalam menyelesaikan permasalahan terhadap pembangunan mushola tersebut.
"Ya itu kan nanti kebutuhannya apa, misalnya ada persoalan problem proses yang tertunda-tunda misalnya dari pemda kabupaten, ya nanti kan kami dari MUI dan juga DPR, nanti juga kami akan bertemu bupati untuk tentu mengclearkan semua masalah," ujarnya.
Baca juga: MPR RI Tak Ingin Partisipasi Masyarakat di Pilkada Serentak Menurun
Tidak hanya itu, politisi asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut prinsip pemerintah dalam melancarkan segala kebutuhan warga jika persyaratannya sudah lengkap.
"Karena prinsip pemerintahan dari pusat sampai kabupaten kan harus melancarkan apa yang harus dibutuhkan oleh warga, melakukan pelayanan, apalagi kalau persyaratannya sudah terpenuhi," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Mushola Al-Muhajirin, Rahman Kholid mengatakan, untuk mendapatkan IMB itu, sudah ditangani oleh pihak pengembang lantaran pihak pengembang yang meminta untuk mengurusi perizinan tersebut sesuai dengan kesepakatan antara warga dengan pihak pengembang.
"Dalam kesepakatan itu bahwa developer itu akan turut memberikan perizinan itu sesuai dengan block plan atau set plan dan master plan. Berdasarkan itu mereka akan turun memberikan perizinan pembangunan," kata Rahman.
Baca juga: Ketua MPR RI: Setiap WNI Punya Hak Menolak dan Menerima Penghargaan
Masih dalam kesepakatan itu, lanjut Rahman, warga memberikan batas waktu kepada pihak pengembang selama tiga bulan dalam menyelesaikan perizinan tersebut.
"Makanya waktu kesepakatan itu kita batasi waktunya tiga bulan. Jika dalam waktu tiga bulan, pengembang tidak bisa menyelesaikan terhadap kendala dalam mengurus perizinan itu, panitia pembangunan sendiri yang akan melanjutkan perizinan tersebut," ujar dia.
Latar belakang pihak pengembang mengurus perizinan untuk mushola yakni lantaran perjanjian pihak pengembang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam menyelesaikan perizinan tersebut. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha/tri)