Ketua MPR RI: Setiap WNI Punya Hak Menolak dan Menerima Penghargaan

Rabu 11 Nov 2020, 12:49 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Ist)

Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Ist)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahkan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan kepada puluhan pejabat negara/mantan pejabat negara pada Kabinet Kerja 2014-2019, Rabu, 11 November 2020.

Salah satu yang masuk daftar penerima adalah mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Namun, Gatot nampak tidak hadir di acara penganugerahan di Istana Negara hari ini.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, bahwa hak setiap warga negara untuk menerima dan menolak sebuah penghargaan yang diberikan negara.

"Itu hak setiap warga negara untuk menolak atau menerima sebuah penghargaan," kata Bamsoet saat jumpa pers Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa di Gedung Nusantara IV, Senayan, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Kapolri Pertama Jenderal RS Soekanto Mendapat Gelar Pahlawan dari Presiden Jokowi

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, Gatot sudah menyurati presiden ihwal alasannya tidak dapat hadir dalam acara penyematan bintang Mahaputera tersebut.

"Dalam suratnya, Pak Gatot Nurmantyo itu menyatakan menerima bintang jasa itu, tetapi beliau tidak bisa hadir karena alasan suasana Covid-19," ujar Mahfud dalam keterangannya, Rabu, (11/11/20202). (rizal/tha)


Berita Terkait


News Update