Pekerja karaoke dan hiburan malam yang menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota, beberapa waktu lalu. (yono)

Jakarta

Pemprov DKI Berencana Buka Kembali Tempat Karaoke, Plt Kadis Parekraf: Ajukan Surat Permohonan Dulu

Jumat 12 Mar 2021, 15:40 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuka kembali tempat karaoke agar dapat beroperasi lagi setelah kurang lebih satu tahun tutup akibat adanya pandemi Covid-19.

Namun, kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kadis Parekraf), Gumilar Ekalaya, tempat karaoke tersebut mesti mengajukan surat permohonan pembukaan kembali usaha yang melampirkan standar operasional prosedur (SOP) dan protokol tempat karaoke masing-masing.

"Mereka harus mengajukan dulu permohonan untuk pembukaan kembali usahanya dengan melampirkan standar operasional prosedur (SOP) dan protokol sesuai dengan kondisi tempatnya masing-masing," jelasnya kala dihubungi Poskota.co.id, Jumat (12/03/2021).

Baca juga: Tempat Karaoke akan Dibuka, Plt Kadis Parekraf: Lihat Situasi Covid-19 di Jakarta Dulu

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa tempat karaoke yang sifatnya di bawah satu naungan manajemen (grup), cukup hanya manajemen grup tempat karaoke tersebut yang mengajukan permohonan.

"Jadi ada beberapa yang memang bisa sekaligus (mengajukan permohonan) misalnya karaoke untuk satu manajemen nih, misalkan Inul ya. Inul kan ada banyak nih di Jakarta, enggak perlu satu-satu outlet yang mengajukan, cukup manajemen grupnya aja," ungkapnya.

Nanti selanjutnya, akan diambil beberapa sampel dari sekian banyak tempat karaoke dalam grup tersebut untuk dicek kesiapan.

Baca juga: Ngeyel Buka Melebihi Jam Operasional di Masa PSBB, Dua Tempat Karaoke di Jakbar Disegel Satpol PP DKI

 Setelah itu, nanti pihak dari manajemen grup karaoke, akan menginformasikan protokol yang telah dijelaskan ke cabang-cabang tempat karaokenya berada.

Tapi, kalau tempat karaoke yang berdiri sendiri (stand alone), maka harus mengajukan permohonan secara sendiri pula.

"Jadi memang masih cukup (panjang). Kita lihat lah kondisinya seperti apa nanti. Jadi tidak mungkin juga karaoke dibuka serentak. Boleh, tapi tentunya nanti setelah mereka mengajukan, setelah mereka kita tinjau, setelah memang memenuhi syarat semuanya, dia boleh buka. Jadi step by step (bertahap) lah ya, tidak serentak semuanya boleh buka," pungkasnya. (cr02/win)

Tags:
Pemprov DKI BerencanaBuka Kembali Tempat KaraokePlt. Kadis ParekrafAjukan Surat Permohonan Dulu

Reporter

Administrator

Editor