ADVERTISEMENT

Karaoke Boleh Dibuka Kembali, Syaratnya Pengunjung dan Pengelola Harus Sudah Divaksin

Jumat, 12 Maret 2021 22:39 WIB

Share
Karaoke Boleh Dibuka Kembali, Syaratnya Pengunjung dan Pengelola Harus Sudah Divaksin

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisaksi, Trubus Rahadiansyah menyarankan agar rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kembali tempat hiburan karaoke ditunda sampai situasi penularan Covid-19 di Jakarta menurun.

"Kalau menurut saya untuk sementara jangan dibuka dulu, mesti ditunda dulu. Sampai menunggu situasinya sudah kondusif gitu, maksud saya sudah ada penurunan, melandai dulu lah," katanya saat dihubungi Poskota.co.id, Jumat (12/3/2021).

Ia pun mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah dalam rencana pembukaan tempat karaoke, sebab menurut dia grafik penularan Covid-19 di DKI Jakarta sedang kembali meningkat.

Baca juga: Masih Pandemi Pemprov DKI Izinkan Usaha Karaoke Keluarga Buka, Berikut Alasannya

Hal itu dapat terlihat dari data Satgas Penanganan Covid-19, tercatat pada Kamis (11/3/2021), Jakarta menjadi penyumbang tertinggi kasus baru Covid-19, yakni 1.754 kasus diikuti Jawa Barat, 781 kasus baru, dan Kalimantan Timur, 438 kasus baru.

"Karena ini kan naiknya tinggi lagi. Jangan kemudian kita mengambil kebijakan gegabah kemudian menimbulkan penularan jenis baru lagi, kan yang ditakutkan masyarakat sekarang justru munculnya varian (virus Corona) baru, varian B117 kan baru tuh. Itu yang ditakutkan masyarakat," jelasnya.

Kalau memang Pemprov berkehendak untuk mengizinkan tempat karaoke buka kembali, maka dipastikan pengunjung maupun pengelola tempat karaoke tersebut sudah divaksin dan pemberlakuan protokol kesehatannya mesti ketat.

"Kalau Pemprov memang berkehendak mau buka, syaratnya pengunjungnya maupun pengelolanya sudah divaksin gitu," pungkasnya.

Baca juga: Pemprov DKI Berencana Buka Kembali Tempat Karaoke, Ketua Fraksi PDI-P: Masyarakat Bisa Fresh, Tapi Prokes Mesti Ketat

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta berencana untuk membuka kembali tempat hiburan karaoke. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kadis Parekraf) Gumilar Ekalaya menerangkan bahwa hal tersebut akan dilakukan jika memang grafik penularan Covid-19 di Jakarta melandai.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT