Ketua MUI Kabupaten Tangerang Drs. KH Ues Nawawi. (dokumen pribadi)

Tangerang

MUI Tangerang Perketat Pemantauan di Masyarakat untuk Antisipasi Aliran Sesat Hakekok

Jumat 12 Mar 2021, 14:00 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang meningkatkan pemantauan setiap kegiatan masyarakat dari kecamatan hingga tingkat desa untuk mengantisipasi aliran Hakekok Balatasuta yang terjadi di Pandeglang, Banten.

"Munculnya kembali aliran itu tentu kami ekstra memantau mulai dari tingkat kecamatan hingga desa setiap kegiatan masyarakat," kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang Drs. KH Ues Nawawi, Jumat (12/3/2021).

Dijelaskannya, aliran Hakekok bukan kali pertama terjadi karena setiap tempat khususnya di perdesaan bisa terjadi.

"Aliran itu sudah lama sekali dan bukan kali pertama terjadi. Di setiap tempat aliran seperti itu bisa ada karena mereka pengikutnya tersesat dan perlu dibina," jelasnya.

Baca juga: Lakukan Ritual Mandi Bugil Bareng, Pimpinan Aliran Sesat Hakekok dan 15 Anggotanya Diamankan Polisi

KH Ues menyebutkan, aliran Hakekok dengan ritual mandi di tempat umum itu sudah menyalahi syariat Islam.

"Mereka melakukan ritual mandi dengan kondisi telanjang di tempat umum jelas itu menyalahi syariat Islam," sebutnya.

KH Ues merinci ada 10 pedoman dari MUI bahwa suatu aliran dianggap menyesatkan. Antara lain, tidak mengakui rukun iman dan rukun islam.

Kedua, tidak meyakini akidah yang sesuai dengan dalil syariat Al Quran dan sunnah. Ketiga, tidak meyakini wahyu setelah turunnya Al Quran.

Kemudian, mengingkari kebenaran isi Al Quran, melalukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.

Baca juga: Heboh Video Ritual Mandi Bareng Tanpa Busana Diduga Aliran Sesat di Pandeglang, Wakapolres: Sudah Kami Tangani

Keenam, mengingkari kedudukan hadis Nabi Muhammad SAW sebagai ajaran Islam. Ketujuh, menghina dan melecehkan para nabi dan rasul. 

Delapan, mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir. Sembilan, mengubah atau menambah dan mengurangi pokok ibadah yang sudah ditetapkan oleh syariat Islam.

"Dan terakhir mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i. Jadi bisa dilihat saja dari pedoman tersebut terkait aliran Hakekok," ungkapnya.

KH Ues juga meminta kepada masyarakat dan aparat petugas untuk sama-sama menjaga wilayah Kabupaten Tangerang terhindar dari aliran menyesatkan itu.

"Semoga di Kabupaten Tangerang bisa terdeteksi lebih awal jika ada aliran menyimpang. Yang penting jangan sampai mereka yang tersesat dihakimi, tapi harus dibina," ungkapnya.

Baca juga: Viral! Aliran Sesat Hakekok di Pandeglang, 16 Orang Lakukan Ritual Mandi Bugil

Sekadar informasi, ketua dari aliran Hakekok Balatasuta di Pandeglang merupakan seorang pria berinisial A (52).

Sebelumnya, aliran diduga sesat ini dibawa oleh pria  berinisial E yang sudah meninggal dunia dan diteruskan oleh A.

Kekinian, polisi telah mengamankan 16 warga Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten atas melakukan sebuah ritual bagian dari aliran sesat itu. (kontributor tangerang/ridsha virmanda nasution).

Tags:
mui-tangerangperketat-pemantauan-di-masyarakatantisipasi-aliran-menyimpangaliran-hakekokhakekok

Reporter

Administrator

Editor