BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Bupati Bogor, Ade Yasin Munawaroh memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kabupaten Bogor mulai Selasa (9/3/2021).
Untuk perpanjangan PPKM Berskala Mikro di Kabupaten Bogor kali ini agak sedikit kelonggaran. Ade Yasin mengijinkan sejumlah tempat hiburan, mulai dari Karaoke atau arena bernyanyi, panti pijat hingga bioskop beroperasi kembali.
Sebelumnya, orang nomor satu di jajaran pemerintahan daerah Kabupaten Bogor ini melarang panti pijat, karaoke dan bioskop beroperasi.
Bahkan Satpol PP sempat melakukan penyegelan terhadap panti pijat di kawasan Kota Wisata, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
"Kepada masyarakat Bogor, saya sampaikan bahwa tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor berlaku pada 09 – 22 Maret 2021. Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/202/Kpts/Per-UU/2021,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (10/03/2021) pagi.
Dalam perpanjangan PPKM Berskala mikro ini, lanjut Ade Yasin, masih membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan WFO sebesar 50 persen.
"Dalam kegiatan belajar mengajar masih secara daring atau online dan dapat dilakukan uji coba belajar mengajar secara tatap muka atau offline," ungkapnya.
Sementara dalam sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.
Namun tetap mengikuti aturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Untuk restoran makan atau minum kegiatannya jika di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Untuk pembatasan jam operasional perbelanjaan atau mall, supermarket atau minimarket sampai dengan pukul 21.00 WIB," tutupnya. (angga/tri)