JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terbukti dapat menekan kasus aktif, dan laju penularan Covid-19, pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.
Dalam perpanjangan kali ini wilayah pemberlakuan PPKM Mikro diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam keterangan persnya secara daring, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: PPPKM Mikro Berjalan Efektif, Zona Hijau di Tiga Provinsi Ini Meningkat Tajam
Turut hadir Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan juga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin serta Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo.
Mendagri mengungkapkan, PPKM sebelumnya itu meliputi tujuh provinsi di daerah Jawa dan Bali, karena keberhasilan yang cukup baik, lantas diperluas untuk Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan, indikator juga cukup baik.
"Kemudian diperluas ke lima daerah lainnya yang menurut data dari Satgas Covid maupun dari Kemenkes memerlukan atensi, yaitu Sulut, Kalsel, Kalteng, NTT dan NTB, kemudian total 15 provinsi,” kata Tito.
Baca juga: Langgar Aturan PPKM Mikro, Satu Bar di City Icon Residence Sawah Besar Disegel Satpol PP
Ia menambahkan perpanjangan PPKM sampai tanggal 5 April mengacu kepada Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 sebagai payung hukum pelaksanaan perpanjangan PPKM Mikro akan disosialisasikan lebih lanjut agar berjalan lancar dalam tataran implementasi.
“Selanjutnya nanti akan di-follow up, jadi instruksi Mendagri lebih bersifat guideline yang bersifat umum, tapi dapat dikembangkan sesuai dengan tantang daerah masing-masing,” jelasnya.
Mendagri juga meminta gubernur untuk melibatkan Forkopimda dan seluruh unsur organisasi perangkat daerah, hingga satuan terkecil pemerintahan dalam pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro. Apalagi, pelibatan seluruh unsur masyarakat sangat diperlukan dalam sosialisasi protokol kesehatan dan dalam rangka pencegahan penularan Covid.